Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tanjung Jabung Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Narkoba Milik Tersangka Satpam RS Citra Husada Dimusnahkan

  • Oleh Cecep Herdi
  • 26 Mei 2016 - 15:35 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sabu sebanyak 4,69 gram milik tersangka berinisial DH, Satpam RS Citra Husada dimusnahkan Satres Narkoba Polres Kobar, Kamis (26/5/2016). DH dibekuk polisi saat akan mengedarkan sabu di wilayah Pangkalan Bun dan diekspose polisi ke awak media, 10 Mei 2016.

Barang Bukti sabu milik tiga tersangka lainnya ikut dimusnahkan Satres Narkoba Polres Kobar bersama BNNK Kobar, Kejaksaan, dan Dinkes Kobar. Total, barang bukti sabu yang dimusnahkan, Kamis siang ini sebanyak 24,99 gram. Seluruhnya hasil tangkapan Satres Narkoba selama 1 bulan.

"Barang bukti narkoba jenis sabu yang kita musnahkan hari ini sebanyak 24,99 gram dari 12 paket milik 4 tersangka," ungkap Wakapolres Kobar, Kompol Dhovan Oktavianto saat pemusnahan sabu di halaman Polres Kotawaringin Barat, di Pangkalan Bun, Kamis (26/5/2016).

Kasat Resnarkoba Polres Kobar, Iptu Kariatmono mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini sebagian digunakan untuk barang bukti di persidangan dan laboratorium. "Barbuk selebihnya digunakan untuk bb di persidangan sebanyak 0,30 gram dari tiap tersangka. Dan  untuk kepentingan laboratorium sebanyak 0,28 gram."

Adapun barang bukti sabu yang dimusnahkan milik para tersangka, di antaranya dari tangan GR sabu seberat 0,55 gram. Dari tangan JH 10,28 gram, dari DH 4,69 gram (satpam RS Citra Husada), dan SG 9,47 gram (tukang ojek). (CECEO HERDI/N).

Berita Terbaru