Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

WBP Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya Dapatkan Pembebasan Bersyarat

  • Oleh Pathur Rahman
  • 22 April 2024 - 18:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya, berinisial IM, telah dipulangkan setelah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB), Senin, 22 April 2024.

IM memenuhi semua persyaratan yang diperlukan, termasuk berkelakuan baik dan tidak masuk dalam Register F. Selain itu, IM juga telah menjalani 2/3 masa pidana dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani hukuman di Lapas.

Sebelum pelaksanaan PB, Sri Astiana selaku Kalapas memberikan pengarahan kepada IM dan WBP lainnya yang mendapatkan PB. Ia berharap agar setelah bebas, mereka dapat mengaplikasikan semua ilmu yang telah diperoleh dari program pembinaan yang telah diikuti selama berada di Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya.

"Implementasikan semua yang telah Anda pelajari selama pembinaan di Lapas dan hindari melakukan kesalahan yang sama. Buktikan bahwa Anda telah berubah dan dapat memberikan manfaat bagi lingkungan sekitar," pesan Sri Astiana.

Setelah menerima Surat Keputusan (SK) PB, IM Selanjutnya, IM diserahkan kepada keluarganya sebagai penjamin untuk melaporkan diri ke Balas Pemasyarakatan Kelas II Sampit guna proses pengawasan dan pemantauan selama menjalani masa PB.

"Jadilah warga negara yang baik dan taat terhadap hukum, dan jangan lupa wajib lapor ke Bapas Kelas II Sampit," pungkasnya. (PATHUR/H)

Berita Terbaru