Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Forum CSR Terbentuk di Kotim

  • Oleh M. Rifqi
  • 26 Mei 2016 - 20:45 WIB

BORNEONEWS, Kotim - Kotawaringin Timur (Kotim) telah memiliki Forum CSR. Forum Corporate Social Responsibility (CSR) telah dibentuk di wilayah itu. Pembentukan forum ini diapresiasi DPRD setempat. Namun, sebelum melangkah lebih jauh Forum CSR perlu melakukan pendataan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Kotim, Parimus, saat menghadiri pembentukan Forum CSR, di Ruang Rapat Setda Kotim, Kamis (26/5/2016). Menurutnya, dengan dibentuknya Forum CSR pemkab ke depan akan menjalankan beberapa program dengan bantuan tanggung jawab sosial perusahaan.

'Perusahaan baik milik negara maupun swasta membayar kewajiban sosial kepada publik. Peraturan tentang CSR itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014,' kata dia.

Politisi Partai Demokrat itu mengakui, memang banyak sekali program yang selama ini dijalankan dengan dana dari CSR. Namun, pemerintah daerah tidak mengetahui jumlahnya secara pasti karena tidak terkoordinasi.

Karena itu, Parimus menyarankan agar Forum CSR melakukan pendataan perusahaan-perusahaan BUMN maupun swasta yang melakukan program CSR. Selain itu, perlu juga didata wilayah-wilayah yang masuk dalam sasaran program CSR.

Hal itu menurutnya penting, karena kalau tidak dilakukan pendataan dikhawatirkan akan terjadi tumpang tindih program. Pendataan juga akan menjadi dasar perusahaan menyampaikan pekerjaan atau realisasi program CSR nya kepada Forum CSR.

'Melalui pendataan yang akurat, juga menghindari tumpang tindih program CSR dengan pemerintahan desa/kelurahan maupun kecamatan. Misalnya, ada kebun desa yang dibangun melalui dana CSR. Jalannya jangan lagi dibangun melalui dana desa karena itu sudah tanggung jawab perusahaan,' ujar dia.

Terpisah, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotim Bima Ekawardhana, mengatakan sesuai aturan perusahaan harus melaporkan data kegiatan CSR pada Dinsosnkaertrans setiap enam bulan. Jika tidak, maka perusahaan yang belum memberi laporan tersebut akan dikenakan sanksi tegas.

'Seperti perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kotim saat ini ada 52 perusahaan, namun baru tiga perusahaan yang melaporkan pelaksanaan CSR mereka,' kata dia.

Melalui Forum CSR dia berharap tanggung jawab sosial perusahaan lebih terkoordinasi. Sehingga akan memudahkan instansi terkait melakukan pengawasan CSR yang disalurkan perusahaan. (M. RIFQI/N).

Berita Terbaru