Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gaji Guru Honorer BaRTIM Terganjal Aturan.

  • Oleh Amar Iswani
  • 26 Mei 2016 - 20:55 WIB

BORNEONEWS- BARTIM : Status guru honorer bakal terganjal aturan baru terkait peralihan kewenangan pendidikan sekolah menengah atas (SMA)/sekolah menengah kejuruan (SMK) atau sederajad dari kabupaten/kota ke provinsi. Pasalnya dalam Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) cuma mengatur gaji dan insentif guru SMA/SMK yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur (Bartim) Mahudi S Dhalib mengatakan, mengacu pada aturan tersebut di atas, untuk gaji guru SMA/SMK tidak ditanggung oleh pemerintah provinsi (Pemprov).

' Penganggaran atau anggaran yang disediakan untuk penggajian dari provinsi hanya berlaku bagi tenaga guru berstatus ASN,'  katanya senin, (23/5 lalu kepada awak media di Tamiang Layang.

Ia menjelaskan, kalau dilihat dari jumlah para guru yang berstatus masih honorer atau Pegawai Harian Lepas dan pegawai Harian Tetap (PHL - PHT) cukup banyak  tercatat di kabupaten setempat.

'Lantaran terganjal aturan dimaksud tentunya bakal membuat pihak PHT dan PHL menanyakan kejelasan anggaran penggajian dari pengabdian yang telah mereka berikan,' katanya.  (Amar Iswani/*).

Berita Terbaru