Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembukaan Jalan Masuk Kawasan Hutan Pemkab Minta Legal Opinion ke Kejaksaan

  • Oleh M. Rifqi
  • 27 Mei 2016 - 11:12 WIB

BORNOENEWS,Kotim-Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur meminta legal opinion atau pendapat hukum kepada Kejaksaan Negeri setempat terkait pembangunan jalan melalui program Karya Bhakti TNI dari Desa Tumbang Tilap ke Desa Penyahuan, Kecamatan Bukit Santuai. Jalan tersebut melintasi  kawasan hutan.

'Menindaklanjuti hasil rapat di DPRD Kotim beberapa waktu lalu, kami telah mengirim surat meminta legal opinion kepada kejaksaan,' ungkap Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kotim Sanggul L Gaol, saat dihubungi, Jumat (27/5/2016).

Menurut dia, Kepala Kejaksaan Negeri Sampit meminta waktu untuk mempelajari persoalan tersebut. Diperkirakan sekitar sepekan akan ada jawaban berupa pendapat hukum dari Kajari Sampit.

'Intinya karena kita mengetahui wilayah yang akan dibangun jalan itu masuk kawasan hutan, maka pemkab harus tunduk pada aturan tentang pemanfaatan kawasan,' ujar dia.

Karena itu, Sanggul meminta semua pihak bisa bersabar, apalagi tahun anggaran juga masih panjang. Sehingga masih ada waktu untuk menunggu status kawasan bisa clear and clean sesuai ketentuan penggunaan kawasan.

Kalaupun nantinya ada permohonan pinjam pakai kawasan seluas 5 hektar kepada Gubernur Kalimantan Tengah melalui Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, sesuai kewenangan pemerintah provinsi, menurut Sanggul, persetujuan gubernur itu hanya akan menjadi salah satu pertimbangan bisa dikerjakannya pembukaan jalan.

'Meskipun sumber dananya berasal dari dana hibah, pemkab tentu juga harus berhati-hati menggolontorkan dana. Karena ketika kita mencairkan dana untuk pembangunan pada wilayah yang berstatus kawasan hutan, kita juga menyalahi aturan,' jelas dia.

Apalagi, lanjut Sanggul, jika mengacu Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2006 tentang Jalan, lebar minimal jalan yang dibangun minimal enam meter. Sehingga, peluang untuk mempersempit lebar jalan agar tidak melanggar penggunaan kawasan hutan juga sulit dilakukan.

Pembukaan akses jalan darat yang rencananya melalui Program Karya Bhakti TNI dari Desa Tumbang Tilap ke Desa Penyahuan, Kecamatan Bukit Santuai, akan membuka akses 15 desa dan melalui lima desa sekitarnya.

Namun, di areal yang direncanakan sepanjang 22.7 km itu melewati kawasan hutan produksi (HP) dan hutan produksi yang bisa dikonversi (HPK) sepanjang 7,6 km dengan lebar 6,6 meter atau setara dengan 3,3 hektare. (RF/*)

Berita Terbaru