Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Kotim Dukung Perppu Kebiri Penjahat Seksual Terhadap Anak

  • Oleh M. Rifqi
  • 27 Mei 2016 - 17:00 WIB

BORNEONEWS,Kotim-Anggota Komisi I DPRD Kabupatan Kotim Salasiah menyatakan mendukung penuh terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Menurutnya, adanya Perppu itu bisa menjadi titik awal penuntasan kasus kekerasan yang menimpa anak, khususnya kasus kejahatan seksual pada anak. Terlebih dengan diaturnya hukuman fisik yakni kebiri bagi pelaku juga dinilai bisa menjadi efek jera agar kekerasan seksual pada anak tak semakin meluas.

'Kami mendukung upaya perlindungan anak. Sebab, kekerasan terhadap anak mengancam masa depan bangsa. Karenanya, pemberian hukuman secara maksimal diharapkan bisa menghentikan kekerasan seksual itu kedepannya,' kata dia, saat dihubungi, Jumat (27/5/2016).

Politisi PPP itu menyebut, kekerasan terhadap anak seperti fenomena gunung es yakni kasus yang terungkap jauh lebih sedikit dibanding yang tidak terungkap. "Ini artinya masih banyak yang belum melaporkan, tidak terungkap," ujar dia.

Salasiah menilai, penerbitan Perppu tersebut menunjukkan negara hadir melindungi anak-anak dari predator seksual anak. Pemerintah, kata dia, sudah tanggap terhadap persoalan anak.

'Tetapi saya menyarankan harus dibarengi dengan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat, sehingga ada pemahaman, dan ketakutan bagi pelakunya,' ucap dia.

Selain hukuman berupa kebiri, dalam Perppu tersebut juga diatur mengenai hukuman mati dan seumur hidup. Menurut Salasiah, hukuman kebiri hanya ditujukan kepada pelaku yang sudah dewasa. Sedangkan pelaku yang masih tergolong anak-anak, harus disesuaikan dengan hukuman yang telah disebutkan pada Perppu. (RF/*)

Berita Terbaru