Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sukoharjo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Selama Bulan Puasa Pemprov Potong Jam Kerja

  • Oleh Testi Priscilla
  • 27 Mei 2016 - 17:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memotong jam kerja selama bulan Ramadan 2016. Penyesuaian jam kerja ini dilakukan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beragama Islam, dapat meningkatkan ibadah selama bulan puasa 1437 Hijriyah.

Menurut Kepala Biro Humas dan Protokol, Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Marianitha, berkaitan dengan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 1 tahun 2015 tentang Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemprov Kalteng dan Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor 800/216/IV.8/BKD tahun 2015 tentang Penegakan Disiplin dan Kewajiban Mematuhi Jam Kerja bagi PNS di lingkungan Pemprov Kalteng, perlu diatur kembali terkait jam kerja ASN.

"Kan kita tidak mau sampai pekerjaan terganggu karena ASN yang menjalankan puasa kelelahan tapi kita juga perlu menghormati mereka yang sedang menjalankan ibadah," ungkap wanita yang akrab disapa Titha ini kepada Borneonews, di ruang kerjanya, Palangka Raya, Jumat (27/5/2016).

Menurut Titha, setiap Instansi di lingkungan Pemprov diperintahkan memberikan dispensasi atau kelonggaran kepada ASN terkait jam masuk kantor maupun jam kerja, jam pulang kantor dan jam istirahat. Biasanya masuk kerja pukul 07.00, toleransi absen sampai 07.30. Selama bulan puasa, masuk kerjanya pukul 08.00 toleransi absen sampai 08.30 WIB. Pulang kerja biasanya pukul 16.00 sekarang jadi 15.00 WIB.  "Jadi waktu kerjanya lebih pendek."

Bagi unit satuan kerja yang menerapkan 6 hari kerja atau yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti Rumah Sakit, Puskesmas, unit kerja yang memberikan pelayanan komunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, perpajakan, bea cukai dan unit kerja pelayanan lainnya yang sejenis diintruksikan agar mengatur penugasan pegawai, karyawan, dan pekerja/buruh dengan menggunakan hari serta jam kerja khusus pada bulan suci Ramadan.

"Selama bulan Suci Ramdan juga kegiatan olah raga dan Jumat Beriman yang dilaksanakan setiap Jumat pagi serta apel pagi dan sore sementara ditiadakan serta dilakukan kembali sesudah bulan puasa," tutupnya. (TESTI PRISCILLA/N).

Berita Terbaru