Aplikasi Pemenangan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ganti Rugi Lahan yang Dilalui Trase KA Dibayar Pusat

  • Oleh Testi Priscilla
  • 28 Mei 2016 - 14:45 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ganti rugi lahan yang dilalui Trase Kereta Api akan dibayar pemerintah Pusat. Dalam ekspos tahun 2015 menyebutkan, tugas pemerintah daerah, Provinsi Kalimantan Tengah dan Provinsi Kalimantan Selatan serta kabupaten yang dilalui jalur trase kereta api, ikut membantu penyelesaian ganti rugi pembebasan  lahan warga.

"Untuk pembuatan studi kelayakan, Amdal, hingga pembebasan lahan yang dimulai sejak 2015, dianggarkan dana Rp60 miliar. Kerena semua biaya diambil dari APBN, pemerintah daerah bertugas membantu mempercepat proses pembebasan lahan," ujar Herson B Aden, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kalimantan Tengah, Jumat (27/5/2016).

Pembangunan jalur (trase) KA di Kalteng yang rencananya dimulai 2017 diklaim telah menggunakan standar internasional, sama dengan jenis rel yang sudah dimulai pembangunannya di Sulawesi Selatan. Pembangunan infrastruktur, khususnya kereta api dimulai 2017, setelah semua proses pendahuluan, seperti studi kelayakan, Amdal, hingga pembebasan lahan selesai dilakukan.

"Kita data berapa kebun terlewati jalur kereta api, terus nanti sampaikan ke pusat untuk pergantian ganti rugi dan kereta api akan menjadi transportasi  murah bagi masyarakat ke depan," ujar Herson B Aden.

Untuk Kalteng, sudah dilaksanakan bimbingan teknis Rencana Percepatan Pembangunan Perkeretaapian di Palangka Raya, Maret 2015. Saat itu acara dilaksanakan di Lantai III Aula Eka Hapakat dan dihadiri Direktur Jenderal Perkeretapian Kementerian Perhubungan, Hermanto Dwiatmoko. (TESTI PRISCILLA/N).

Berita Terbaru