Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Calon Independen Tak Cukup Hanya Kumpulkan KTP

  • Oleh Raden Aryo Wicaksono
  • 28 Mei 2016 - 14:40 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dukungan bagi bakal calon perseorangan dalam Pilkada Kobar 2017, harus disampaikan dalam bentuk surat pernyataan dukungan, disertai tanda tangan atau cap jempol. Demikian salah satu ketentuan yang harus dipenuhi bakal calon independen untuk dapat mengikuti pilkada.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Barat (Kobar), Awaluddin mengatakan, terdapat beberapa ketentuan syarat dukungan yang harus diperhatikan oleh para bakal calon yang akan maju lewat jalur independen atau perseorangan. Dukungan kepada bakal calon perseorangan tak cukup hanya penyerahan foto copi kartu tanda penduduk (KTP). Melainkan harus disampaikan melalui pernyataan tertulis dalam bentuk formulir Model B.1-KWK Perseorangan.

"Jadi kalau hanya mengumpulkan KTP, itu belum cukup. Harus ada tanda tangan atau cap jempol dari yang memberi dukungan. Kemudian, disampaikan per desa atau kelurahan dalam bentuk formulir Model B.1-KWK Perseorangan dan juga harus diberi materai," terang Awaludin, di Pangkalan Bun,  Jumat (27/5/2016).

Ketentuan tersebut, lanjut Awaludin, telah disampaikan kepada para tokoh masyarakat, bakal calon dan pihak terkait penyelenggaraan Pilkada, dalam kegiatan sosialisasi yang digelar KPU Kobar di Aula Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kamis (26/5). KPU Kobar berharap bakal calon perseorangan memperhatikan ketentuan dan syarat dukungan yang harus dipenuhi. Termasuk mengenai jumlah minimal dukungan sebesar 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

Sebelumnya, Ketua KPU Kobar, Siti Wahidah menjelaskan, apabila mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015. Surat pernyataan dukungan pasangan calon perseorangan yang disampaikan dalam bentuk formulir Model B.1-KWK Perseorangan itu harus berisikan data identitas lengkap dari pemberi dukungan. Antara lain nama, nomor induk kependudukan, jenis kelamin, alamat, tempat tanggal lahir/umur, dan tanda tangan atau cap jempol.

"Dalam memperoleh dukungan. Bakal calon perorangan yang mau maju dan meminta dukungan itu sebenarnya juga harus menyampaikan siapa pasangannya. Agar warga kenal siapa yang mau didukung. Ini untuk mengatisipasi dukungan ganda. Jangan karena tidak kenal atau setuju dengan wakil pasangannya, dukungan yang sudah diberikan kemudian malah dialihkan," ujar Siti Wahidah, Senin (23/5).

Sebelumnya KPU Kobar juga telah menetapkan jumlah minimal dukungan yang harus diperoleh bagi calon perseorangan yang maju pada Pilkada Kobar Tahun 2017. Yakni adalah sebanyak 19.575 dukungan. Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2016, penyerahan syarat dukungan calon perseorangan dilaksanakan mulai 20 Juli hingga 2 Agustus 2016. (RADEN ARIYO/N).

Berita Terbaru