Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Dinilai Ulur Waktu Penyelesaian Sengketa Tanah Bandara

  • Oleh M. Rifqi
  • 30 Mei 2016 - 15:51 WIB

BORNEONEWS, Kotim - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tidak profesional. Pasalnya, rapat penyelesaian sengketa tanah di Bandara H Asan Sampit, Kotim, ditunda hingga dua kali. Pemkab dinilai sengaja mengulur waktu agar rapat tersebut selalu tertunda.

'Sudah dua kali rapat tertunda. Pertama 25 Mei lalu juga ditunda. Kedua rapat hari ini, Senin (30/5/2016) juga ditunda tanpa pemberitahuan. Ini bukti tidak profesinalnya pemkab,' kata Koordinator Forum Bersama (Forbes) LSM Kabupaten Kotim, Audy Valent, yang mendampingi pihak yang mengklaim lahan bandara, di Kantor Bupati Kotim, di Sampit, Senin (30/5/2016).

Audy didampingi sejumlah pimpinan LSM di bawah koordinasi Forbes LSM, dan Jumairi, pihak yang menuntut lahan Bandara H Asan Sampit. Sesuai undangan, mereka sengaja datang mengikuti rapat yang rencananya digelar di Ruang Rapat Lantai I Setda Kotim. Namun, mereka tampak kaget begitu membaca tulisan pengumuman di pintu ruang rapat yang bertuliskan 'Rapat Bandara H Asan Sampit Ditunda'.

Pengumuman itu dilampiri surat panggilan melalui stasiun radio dari Gubernur Kalimantan Tengah. Berisi undangan Rapat Koordinasi Fasilitasi dan Sosialisasi Penegasan Batas Daerah Antar Kabupaten di Provinsi Kalteng. dengan jadwal 30 Mei-1 Juni 2016, di Hotel Batu Suli Palangka Raya. Pemkab diminta menugaskan asisten I, kepala bagian pembangunan, atau kasubbag yang menangani batas wilayah, kabag hukum dan tim teknis.

'Kami bisa memaklumi undangan itu. Tetapi yang kami sesalkan mengapa tidak ada pemberitahuan sebelumnya, sehingga kami tidak perlu datang untuk rapat,' kata Audy.

Kalaupun asisten I yang biasanya memimpin rapat berhalangan, bisa melimpahkan kepada pejabat lainnya untuk menggelar rapat. Kalaupun tetap tidak bisa mesti ada pemberitahuan kepada pihak-pihak yang diundang mengikuti rapat.

Sementara itu, mediasi sengketa lahan Bandara H Asan Sampit di tingkat Pemkab Kotim masih buntu. Belum ada kejelasan langkah-langkah penyelesaian. Berdasarkan laporan pemilik lahan ke LSM, lahan atas nama Jumairi tersebut seluas 60x40 dan pada saat ganti rugi oleh Pemkab Kotim, pembayarannya diduga salah sasaran.

'Bukti kepemilikan tanah ada berupa SKT (Surat Keterangan Tanah), kemudian saksi-saksi batas juga ada. Intinya proses ganti rugi tanah tidak pada pemiliknya,' kata Jumairi. (M. RIFQI/N).

Berita Terbaru