Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pegunungan Bintang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Revisi UU Pilkada Final: Anggota DPR, TNI, Polri, PNS Tetap Harus Mundur Jika Ikut Pilkada

  • Oleh ANTARA
  • 30 Mei 2016 - 14:48 WIB

 

BORNEONEWS-Jakarta:  PEMBAHASAN RUU Pilkada  saat ini hampir mencapai titik temu.  Yang sudah disepakati secara bulat oleh Pemerintah dan Komisi II DPR-RI adalah pasal-pasal krusial.  Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan,  soal yang satu ini sudah disepakati bersama. Karena itu, pihaknya akan menyampaikan hal tersebut ke dalam  rapat terbatas antara para menteri dengan Presiden Joko Widodo

 

Pembahasan UU Pilkada ini awalnya diinisiasi oleh adanya beberapa kepentingan oleh beberapa pihak, sehingga diusulkan untuk direvisi atau dibahas kembali. Beberapa pasal atau ayat yang dibahas kembali diantaranya menyangkut persyaratan-persyaratan pencalonan kembali petahana (incumbent), persyaratan pejabat seperti PNS,DPR/TNI/Polri yang mau ikut pilkada. Dan pasal yang ramai dibicarakan untuk direvisi adalah karena adanya kepentingan 'menjegal'calon-calon independen.

 

Secara rinci,  Komisi II maupun Mendagri belum merilis  pasal atau ayat mana saja yang sudah disepakati. Yang  pasti, 'Anggota DPR tetap harus mundur jika mau maju pilkada,' kata Tjahjo.

 

Sebagaimana diketahui, UU Pilkada ini sudah 25 kali diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Dan dari 25 uji materi itu, 7 diantaranya dikabulkan. 'Dan pasal  DPR/Pejabat TNI/Polri  harus mundur sebelum mencalonkan diri/ ikut pilkada, tetap berlaku,' kata Mendagri Tjahjo.

 

Mendagri menjelaskan,  pemerintah selama ini bersikap sesuai dengan putusan MK. Di mana  MK sudah memutuskan  bahwa  anggota DPR,  PNS dan Polri/TNI, harus mundur dari jabatannya bila maju ikut  Pilkada.  "Pemerintahmasih berpegang  pada putusan MK ini.  Di Polri, PNS ada UU harus mundur. Nah DPR  (patokanya) putusan MK. Kan tidak munkin DPR melanggar yang sudah diputuskan MK," tegasnya. (*)

Berita Terbaru