Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Poso Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Lamandau Dukung Larangan Penjualan Lahan Plasma

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 30 Mei 2016 - 16:46 WIB

BORNEONEWS, Lamandau - Pemerintah Kabupaten Lamandau tegas mendukung wacana Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, tentang rencana penerbitan perda  larangan jual beli lahan plasma perkebunan kelapa sawit. Pemkab tetap berkomitmen dengan pemberian lahan plasma seluas dua hektare untuk setiap Kepala Keluarga.

"Dengan adanya lahan plasma, masyarakat setidaknya akan mendapat penghasilan tetap dan berkesinambungan. Kalau lahan plasma masih dapat diperjualbelikan, usaha pemerintah selama ini cenderung sia-sia," kata Wakil Bupati Lamandau, H. Sugiyarto kepada Borneonews, di ruang kerjanya, di Nanga Bulik, Senin (30/5/2016) pagi.

Jika jual beli lahan plasma ini diatur sedemikian rupa, misalnya dengan Perda provinsi, Sugiyarto meyakini masyarakat tidak lagi seenaknya menjual lahan plasma yang notabene selalu diperjuangkan pemerintah daerah agar masyarakatnya dapat sejahtera dengan kehadiran perusahaan perkebunan.

Gubernur Kalteng Sugianto mewacanakan akan memaksimalkan kebun plasma bagi masyarakat, agar hasil perkebunan sawit juga dinikmati masyarakat.  (HENDI NURFALAH/N).

Berita Terbaru