Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sekadau Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jadi Bandar Togel Fauziah Ditangkap Polisi

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 30 Mei 2016 - 18:30 WIB

BORNEONEWS, Kotim - Fauziah ditangkap. Aparat Polres Kotawaringin Timur meringkus perempuan 48 tahun itu, karena menjadi bandar togel. Warga Jalan Langsat II, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim itu, diamankan jajaran Reskrim Polres Kotim, Minggu (29/5/2016), pukul 19.00 WIB.

'Saat kami tangkap, tersangka sedang bertransaksi dengan salah satu pemesan togel. Sehingga langsung saja kami amankan,' ujar Kapolres Kotim, AKBP Hendra Wirawan melalui Kasat Reskrim Polres Kotim, Iptu Reza Fahmi, Senin (30/5/2016).

Fauziah yang juga bekerja sebagai pedagang tersebut, tidak hanya bertransaksi secara langsung. Namun ia juga menjual togel melalui telepon genggamnya. Namun hal tersebut dapat diungkap polisi, karena saat penangkapan barang bukti juga diamankan.

Tertangkapnya perempuan kelahiran Samuda, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan tersebut berkat laporan masyarakat yang sering melihat Fauziah kedatangan tamu baik itu orang tua maupun muda, di kamar barakannya.

Apalagi saat itu, warga sudah mengetahui, Fauziah, menjadi bandar togel atau judi kupon putih. Sehingga mereka melaporkan hal itu kepada polisi.

Mendapatkan informasi tersbeut, jajaran Reskrim langsung mendatangi barak tersangka. Sesampainya ditempat itu, polisi mendapati Fauziah sedang menerima pesanan dari pembeli. Sehingga hal itupun membuat aparat langsung meringkusnya.

Saat diperiksa, ternyata perempunan itu tidak hanya bertransaksi langsung. namun banyak sekali pesan masuk di telepon genggamnya, yang beris pemesanan angka togel. Hal itupun membuat Fauziah tidak bisa mengelak, dan hanya pasrah saat dibawa polisi.

'Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan, hal itu dilakukan guna mengetahui siapa saja bandar togel yang lebih besar lagi,' kata Reza.

Dengan adanya hal itu, membuat Fauziah terancam pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (M. HAMIM/N).

Berita Terbaru