Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepulauan Anambas Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wajibkan Investor Buka Kantor Cabang di Kalteng

  • Oleh Ariananta
  • 31 Mei 2016 - 13:49 WIB

BORNEONEWS- Palangka Raya: Anggota Komisi A DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, H Zain Alkim menyarankan agar gubernur mewajibkan para investor yang bergerak di bidang perkebunan dan tambang membuka kantor cabang di Kalimantan Tengah.

Tidak hanya itu juga agar investor dalam melakukan transaksi keuangan berkaitan dengan kegiatan tersebut dapat melalui Bank Pembangunan Kalteng (BPK), guna mendukung perkembangan bank milik daerah tersebut.

'Kita mendukung saran gubernur agar masyarakat menambung di bank pembangunan kalteng (BPK), dan kita harapkan ada kebijakan gubernur agar setiap investor memiliki kantor perwakilan di Kalteng, dan menggunakan bank kalteng dalam setiap kegiatan transaksi, ini untuk meningkatkan transaksi keuangan dan modal di bank milik daerah tersebut,'katanya di DPRD Kalteng, kemarin.

Menurutnya selama ini ada banyak perusahaan perkebunan dan tambang di kalteng, namun rata-rata kantornya berada di Jakarta, sehingga pembayaran pajak dan lainya lebih banyak masuk ke pemerintah pusat langsung.

'Pembayaran pajak perusahaan perkebunan dan tambang lebih banyak di pusat, kedepan kita harapkan kantor mereka ada cabang di Kalteng, termasuk bagi perusahaan jasa kontruksi skala nasional yang berusaha di kalteng,  sehingga berbagai kegiatan termasuk pajak, mereka bayar di Kalteng, dan menggunakan bank kalteng,'katanya

Menurut mantan bupati dua periode Kabupaten Bartim tersebut, memang perlu menumbuhkan rasa memiliki masyarakat dan pemerintah terhadap bank kalteng, dan bank kalteng juga diharapkan giat melakukan promosi dan meningkatkan layanan bagi masyarakat.

'Bank Kalteng juga jangan hanya menunggu, tapi giat melakukan promosi, agar semua masyarakat turut merasa memiliki dan bertanggungjawab untuk meningkatkan bank milik daerah tersebut,' katanya.

Politisi Gerindra Kalteng ini  selama ini yang diwajibkan hanya untuk gaji pegawai negeri dan anggota dewan, sedangkan bagi sektor usaha bidang swasta masih perlu dilakukan upaya pendekatan.  (art/*)

Berita Terbaru