Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dukung Pemda Atasi Panen Ilegal Sawit, DAD Kobar akan Gelar Rapat Akbar Bersama Perusahaan

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 09 Mei 2024 - 17:40 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) akan menggelar pertemuan akbar dengan mengundang pimpinan perusahaan perkebunan, guna mencari solusi dan mengatasi aksi panen ilegal buah sawit.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DAD Kobar Ahmadi Riansyah. Dalam hal ini, pihaknya duduk sebagai mitra pemerintah mendukung penyelesaian konflik perusahaan perkebunan dengan masyarakat

"Kami selaku DAD Kobar mencoba untuk memfasilitasi menjadi mitra pemerintah, bersama-sama mencarikan rumusan. Maka pada tanggal 15 Mei 2024 nanti, kita akan mengundang seluruh pimpinan perusahaan sawit yang berhak mengeluarkan 20 persen plasma, untuk berdiskusi menyelesaikan persoalan ini," kata Ahamdi Riansyah.

Adapun wacana yang akan dilaksanakan nantinya, yaitu diawali dengan pertemuan bersama pimpinan perusahaan, kemudian membuat kerangka penyelesaian. Selanjutnya, dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama stakeholder terkait.

"Kita bicara dulu dengan pimpinan perusahaan, tentang perencanaan, membuat kerangka dan disepakati lalu ditandatangani antara pemerintah daerah, dikawal oleh DAD, Polres dan Kodim 1014/Pbn," tuturnya.

Ahmadi mengungkapkan, bahwa persoalan panen ilegal atau pencurian buah sawit oleh oknum warga, tentu ada penyebabnya. Istilahnya, tidak mungkin ada asap kalau tidak ada api.

"Kita harus mencari penyebab kenapa kok ini terjadi, tentu tidak mungkin tanpa ada masalah sebelumnya terjadi masalah begini. Maka kami melihat akar masalahnya adalah tuntutan masyarakat yang saat ini belum bisa direalisasikan," tegasnya.

Sehingga, DAD hadir mencoba untuk membantu menyelesaikan hal ini, agar tidak diselesaikan masing-masing masyarakat dengan caranya sendiri dan menyalahi aturan.

Dalam hal ini, Ahmadi memberikan penjelasan bahwa mampetnya tuntutan masyarakat yang selama ini tidak bisa direalisasikan perusahaan, juga tidak semata-mata karena kemauan perusahaan, tetapi karena regulasi tidak memungkinkan untuk itu.

Kebetulan ada Permentan Nomor 18 tahun 2021, merupakan salah satu solusi yaitu adanya program bantuan untuk kegiatan usaha produktif (KUP) yang nanti menjadi sebuah rujukan, untuk menyelesaikan masalah-masalah di lapangan.

"Bagi perusahaan yang mampu dan lahannya ada serta memungkinkan untuk 20 persen plasma silahkan diwujudkan. Bagi yang tidak memungkinkan ada KUP ," pungkasnya. (DANANG/Y)

Berita Terbaru