Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Raja Ampat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembunuh ASN Cantik Diganjar 7 Tahun 3 Bulan

  • 31 Mei 2016 - 07:30 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - RF, 15, pembunuh aparatur sipil negara (ASN) cantik Devi Sri Rahayu, 30, akhirnya diganjar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun selama tujuh tahun tiga bulan dipotong masa tahanan.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan terdakwa dihukum selama 10 tahun penjara. Hakim berkeyakinan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 338 KUH Pidana tentang perbuatan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

"Terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana seperti yang tertuang di dalam tuntutan jaksa," ujar Ketua majelis hakim AA Gd Agung Parnata. Senin (30/5/2016).

Dalam pemeriksaan di persidangan, terdakwa mengaku menghabisi nyawa korban lantaran emosi karena dituduh mencuri ponsel milik korban. Terdakwa mendengar perbincangan korban dengan temannya melalui ponsel.

"Korban memberi tahu temannya jika ponselnya telah dicuri tetangga baraknya," terang Agung.

Mendengar perbincangan itu, lanjut Agung, terdakwa sakit hati karena merasa dituduh mencuri dan langsung mengambil parang yang ada di depan kamar sebelah barak terdakwa. Sesaat kemudian, terdakwa masuk ke kamar korban dan membunuh korban.

"Atas perbuatannya majelis hakim menjatuhkan vonis tujuh tahun tiga bulan penjara," terang Agung.

Atas keputusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima, sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan terdakwa dihukum 10 tahun penjara.

Kasus pembunuhan yang menimpa ASN cantik Devi Sri Rahayu, Kamis (28/4/2016) di salah satu rumah kontrakan di Desa Sedawak, Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara sontak membuat geger masyarakat. Devi Sri Rahayu yang merupakan warga Pangkalan Bun akhirnya dibawa dan dimakamkan di tempat kelahirannya. (CR-1/m)

Berita Terbaru