Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Yusuf Mansur: Semua Dana Nasabah PayTren Sudah Kembali

  • Oleh ANTARA
  • 16 Mei 2024 - 04:00 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Pemilik PT PayTren Aset Manajemen (PAM) Yusuf Mansur menyampaikan bahwa saat ini semua dana nasabah yang dihimpun oleh perusahaan manajer investasi syariah miliknya telah dikembalikan.

“Enggak ada uang orang (nasabah) juga yang masih terhutang sebagai uang investasi masyarakat. Enggak ada. Bisa ditanyakan ke OJK,” kata Yusuf Mansur saat dihubungi, di Jakarta, Rabu.

Hal itu ia sampaikan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PayTren, karena dinilai melanggar ketentuan yang ditetapkan untuk perusahaan efek.

Ia juga mengatakan telah berupaya untuk menjual kepemilikan sahamnya di PayTren selama tiga tahun lebih, namun tidak berhasil. Perjalanan PayTren hingga saat ini, menurutnya, merupakan pencapaian tersendiri. Khususnya saat mampu membawa perusahaan melewati masa-masa pandemi COVID-19.

"Perjalanan PAM (PayTren) itu, prestasi bener. Bisa bikin bahagia. Sempat bertahan. Enggak kena masalah. Enggak jadi tempat pencucian uang. Enggak kegoda duit-duit enggak bener. Enggak ada duit nasabah tertahan, pulang dan balik semua," ujarnya.

Yusuf Mansur juga menyampaikan apresiasi kepada OJK yang telah membantu serta memberikan kesempatan baginya selama ini untuk menjalankan inovasi bisnis.

"Dan terima kasih kepada OJK, yang selama ini sudah membantu, memberi kesempatan, ngajarin saya dan lain-lain kebaikan. Semoga enggak kapok juga dengan ide-ide dan gerakan-gerakan lain. Siap belajar juga terus untuk eksekusi-eksekusi yang lebih baik di ke depan harinya," kata Yusuf Mansur.

OJK menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah kepada PT PayTren Aset Manajemen (PAM), karena melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal.

"Dengan dicabutnya izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah, maka PT PayTren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi dan/atau manajer investasi syariah," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengawasan lanjutan yang dilakukan terhadap PT PayTren Aset Manajemen, OJK menemukan fakta bahwa kantor perusahaan tidak ditemukan. PayTren tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi manajer investasi serta tidak dapat memenuhi perintah tindakan tertentu.


TAGS:

Berita Terbaru