Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PTSP Kunci Calo Izin dengan ID Card

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 16 Juni 2016 - 09:15 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya- Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Kota Palangka Raya berupaya menekan percaloan perizinan. Institusi tersebut meluncurkan ID Card permohon izin yang kemudian disebut CANTIK Card yang dirilis Rabu (15/6/2016) siang.

Kepala BPM-PTSP Eldy mengklaim, penerapan permohonan izin menggunakan ID Card itu selain menekan calo juga mampu memperpendek birokrasi pengurusan yang sering dimainkan oknum karena lama dan berbelit. Dengan ID Card, akan lebih mudah, murah, dan murah serta transparan.

'Kami berusaha beri pelayanan prima soal perizinan, yaitu memperpendek birokrasi, mempercepat waktu penyelesaian, mudah dan murah, akuntabel, taransparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, serta mengurangi  aau menghilangkan praktek percaloan,' ungkapnya.

Harapan kedepan terkait penerapan percepatan layanan itu, ia mampu mengubah mindset atau cara berfikir bawahannya agar tidak mempersulit pengurusan izin yang berujung seringnya istilah 'uang bawah meja'.

Dikatakan mengunci percaloan, karena sistem aplikasi secara online menggunakan teknologi informasi didukung data base menggunakan e-document dan SPE yang mana aplikasi jaringan pelayanan perijinan bisa terkoneksi data online ke tiap dinas terutama dinas pendapatan daerah, PATEN kantor kecamatan, BPJS ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Bank BRI, dan sebagainya.

'Dengan kemauan keras ini, pelayanan publik lebih efektif dan efisien,' sebut Eldy. (ROZIKIN/m)

Berita Terbaru