Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tanjung Jabung Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Aset Daerah Bersengketa, Pembahasan Ranperda di DPRD Kobar Diperpanjang

  • Oleh Raden Aryo Wicaksono
  • 24 Juni 2016 - 10:25 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Status aset daerah yang hingga kini bersengketa, membuat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), di DPRD Kotawaringin Barat, diperpanjang. Pembahasan sejumlah Ranperda yang diajukan eksekutif dan legislatif untuk disahkan dalam Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2016 DPRD Kobar diperkirakan membutuh waktu tambahan.

Khususnya pembahasan Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggunaan Aset Daerah. Pasalnya, terdapat beberapa poin penting terkait batang tubuh Ranperda yang perlu dibahas mendalam. Salah satunya mengenai status aset daerah yang hingga kini dalam sengketa.

Ketua DPRD Kotawaringin Barat, Triyanto menuturkan, draft Ranperda yang disusun dan diajukan eksekutif dianggap masih butuh penyempurnaan. Pasalnya, retribusi penggunaan aset daerah yang diatur atau dimasukkan dalam Ranperda itu sebagian besar hanya retribusi aset yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum. Hal tersebut berbeda dengan yang diatur dalam peraturan daerah yang berlaku sebelumnya.

"Jadi perubahan perda itu tidak bisa dilakukan sebagian. Perubahan retribusi yang diajukan kebanyakan hanya yang dikelola Dinas PU. Sedangkan ada masukan lain yang juga perlu diubah nilai retribusinya. Seperti dari RSUD (rumah sakit umum daerah). RSUD Sultan Imanduddin, minta retribusi penggunaan lahan areal RSUD diubah. Karena sekarang ada yang dikomersilkan. Seperti untuk kantor kas dan ATM bank dan lain-lain'" ujar Ketua DPRD Kobar, Triyanto, di Pangkalan Bun, Kamis (23/6/2016).

Triyanto menambahkan, selain usulan perubahan besaran retribusi, persoalan yang cukup penting dan butuh penajaman mengenai status aset daerah yang hingga kini masih dalam persengketaan. Salah satunya, bangunan ruang VIP Pemda di Bandar Udara Iskandar, Pangkalan Bun. Sengketa pengelolaan dan kepemilikan aset yang dibangun menggunakan anggaran keuangan daerah hingga kini belum selesai. Pihak TNI AU dan pemerintah daerah belum mendapat kesamaan pandangan dalam pengelolaan aset tersebut.

"Terutama mengenai ruang VIP Pemda di Bandara Iskandar itu. Bagaimana status dan pengelolaannya tak jelas. Maka dari itu, diperkirakan kita akan melakukan pengubahan jadwal Banmus (badan musyawarah). Kita tambah hari saja. Jadi ada jadwal kegiatan yang akan digeser. Karena perda seperti ini penting dan harus benar-benar tuntas dibahas. Jangan setengah-setengah," tegas Triyanto.

Triyanto berharap 4 Ranpeda yang diajukan oleh eksekutif dan legislatif itu bisa selesai dibahas dan disahkan di Masa Sidang II ini. Ia menyebutkan 4 Ranperda itu yakni, tentang perangkat desa, tentang perubahan ranperda nomor 13 tahun 2012, tentang retribusi penggunaan kekayaan daerah.

Kemudian ranperda tentang lembaga penyiaran lokal Radio FM Marunting Batu Aji, dan ranperda inisiatif tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. "Yang ranpeda inisisatif sedang kita lakukan pemantapan dengan dinas pertanian. Ranperda-ranperda ini kita harap selesai dalam dua hari. Selanjutnya kita bahas LKPj Bupati. (RADEN ARIYO/N).

Berita Terbaru