Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Yahukimo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ibu Dua Anak Ditangkap Polisi Karena Edarkan Sabu

  • Oleh Wahyu Krida
  • 24 Juni 2016 - 17:45 WIB

BORNEONEWS, Kobar - SA (35), ibu dua anak ditangkap aparat Polres Kotawaringin Barat karena mengedarkan narkoba. Di pojok sofa di ruang Sat Narkoba Polres Kobar, SA hanya terdiam, sambil menyusui anak keduanya  yang masih berusia 2,5 bulan. Wajah perempuan itu terlihat kuyu. Anak lelakinya berusia 7 tahun yang juga menemaninya di ruangan Sat Narkoba mencoba menghiburnya.

"Perlu uang, karena anak kedua sedang sakit. Suami sedang dipenjara lantaran narkoba," ujar SA saat ditanyai wartawan, Jumat (24/6/2016).

Perempuan itu dibekuk anggota Sat Narkoba Polres Kobar dengan dugaan sebagai pengguna dan pengedar sabu, Kamis (23/6/2016) sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah barakan Jalan Bhayangkara RT 7, Kelurahan Madurejo.

Di tempat yang sama Kasat Narkoba Polres Kobar, Iptu Kariatmono menjelaskan walau dengan alasan kondisi rumah tangga dan ekonomi, perbuatan yang dilakukan tersangka tetap melanggar hukum.

"Tersangka ditangkap setelah kita mendapatkan informasi mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba yang dilakukan oleh tersangka. menindak lanjuti info tersebut, angota kami kemudian melakukan penyelidikan," ujarnya.

Setelah beberapa lama melakukan pengintaian, Kamis (23/6/2016) sekitar pukul 14.00 WIB anggota sat narkoba melakukan penggerebekan di kamar barakan yang dihuni tersangka.

"dari hasil penggeledahan didalam barakan yang dihuni tersangka, ditemukan barang bukti berupa 20 paket sabu siap jual, dengan berat kotor 9.3 grm dan berat bersih 6,7 grm. Selain itu kita juga menemukan alat hisap sabu berupa bong, timbangan digital, dua pak klip plastik, dua sendok sedotan dan gunting," jelas Karatmono.

ia menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut dijual dengan harga yang bervariasi. "rentang harga jual sabu yang diedarkan tersanga berkisar antara Rp 200 ribu hingga Rp 1 juta," jelas kariatmono.

Dihadapan Polisi tersangka SA menjelaskan, sabu tersebut dibeli dari seseorang. "Saat ini identitas pemasok sabu kepada SA sudah kami ketahui dan masih dalam pencarian. Tersangka SA mengaku sabu tersebut dibelinya sekitar awal bulan ini sebanyak 10 gram dengan harga Rp 8 juta. SA mengatakan sebagian sabu sudah berhasi dijualnya," jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka SA dijerat dengan pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 UU no. 35 thn 2009 tentang narkotika ancaman minimal 5 tahun penjara.

 Pernah Dipenjara

Ironisnya, kasus ini juga merupakan kasus kedua yang dialami oleh SA. Pasalnya sekitar tahun 2008 perempuan ini juga pernah terjerat kasus narkoba dan menjalani vonis 4 tahun penjara

Akibat mengulangi lagi aktivitas melanggar hukum ini bisa dipastikan SA bakal menyusul suaminya yang sekarang  masih mendekam di LP Klas II B pangkalan Bun dengan kasus kejahatan yang sama yaitu narkotika.

Suaminya yaitu SLS sejak september tahun 2015 lalu sudah mendekam di penjara untuk menjalani vonis 5 tahun, buah perbuatannya yang saat itu menjadi pengedar sabu. (WAHYU KRIDA/N).

Berita Terbaru