Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kecam Penyegelan Oleh TNI AU, Anggota DPR RI Ini Minta Danlanud Iskandar Dicopot!

  • Oleh Budi Baskoro
  • 24 Juni 2016 - 14:12 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Penyegelan sejumlah rumah, bangunan dan pekarangan warga di Gang Banteng, Jalan Pasanah, dan Kelurahan Baru, Pangkalan Bun oleh Pangkalan TNI AU (Lanud) Iskandar, Kamis (23/6/2016) dikecam oleh Rahmat Nasution Hamka, anggota DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Tengah.

Dari Jakarta, Rahmat mengatakan, tidak boleh ada langkah main hakim sendiri atau aksi kekerasan dan pemaksaan tanpa alas hukum di Indonesia. Sebab, kata dia, Indonesia merupakan negara hukum, bukan negara kekuasaan.

"Tidak dibenarkan, baik oleh masyarakat, terlebih lagi oleh aparatur negara seperti TNI. Semua harus dalam koridor hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Rahmat dalam siaran persnya yang diterima Borneonews.co.id, Jumat (24/6/2016) siang.

Anggota Komisi II DPR RI itu mengatakan, aksi penyegelan dan police line oleh aparat TNI AU Lanud Iskandar Pangkalan Bun pada rumah dan tanah warga di Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah adalah tindakan ilegal.

"Karena TNI bukan aparatur penegak hukum. Maka kepada masyarakat yang merasa dirugikan dapat melepas dan mencabut police line tersebut. Kepada pihak TNI AU, kalau merasa dirugikan bisa menempuh jalur hukum. Jangan main hakim sendiri! Apalagi melakukan intimidasi kepada warga baik langsung maupun tidak langsung!" kecam Rahmat.

Politikus PDI Perjuangan ini menyatakan, ulah sepihak TNI AU itu akan mencederai institusi TNI secara umum. Apalagi, mereka terjun ke lapangan dengan menenteng senjata laras panjang yang dibeli dari uang rakyat.

"Kalau hal tersebut perintah Danlanud langsung, maka sudah selayaknya harus dicopot, sebagai bentuk pertanggungjawaban!" serunya. (B-10)

Berita Terbaru