Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Membrano Raya Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Barut Cairkan Gaji Ke-13 dan THR 1 Juli

  • Oleh Agus Sidik
  • 25 Juni 2016 - 15:30 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) akan mencairkan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) atau gaji ke-14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), 1 Juli 2016. Gaji ke-13 dan THR di daerah ini dibayar bersamaan  Jumat (1/7/2016) sekaligus dengan pembayaran gaji bulanan PNS masuk ke rekening masing-masing.

'Pembayaran gaji ke-13 dan THR ini sesuai Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan tentang pemberian tunjangan ketiga belas (gaji ke-13) dan pemberian THR bagi PNS yakni Peraturan Pemerintah Nomor 19, 20,21 dan 22 Tahun 2016 mengatur tentang Tentang Pemberian Gaji ke13, Pensiun, Tunjangan Ketiga Belas (Gaji 13) Kepada PNS, Anggota TNI/Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan,' demikian Sekretaris Daerah Barito Utara (Sekda Barut), H Jainal Abidin, di Muara Teweh, Jumat (24/6/2016).

Sedangkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang gaji ke-13 diatur dalam PMK Nomor 96/PMK.05/2016 dan PMK tentang THR diatur dalam Nomor 97/PMK.05/2016.

'Pemberian gaji ke-14 ini untuk membantu memenuhi kebutuhan pokok untuk merayakan Idul Fitri 1437 Hijriyah karena kebutuhan menjelang Lebaran pasti meningkat,' kata Sekda Barut, Jainal Abidin.

Selain itu, pembayaran gaji ke-13 dan THR ini sama mekanismenya dengan besaran masing-masing satu kali gaji pokok bulan Juni 2016, kecuali gaji ke-13 ditambah tunjangan dan bagi PNS di daerah ini realisasinya dibayarkan bersamaam gaji bulanan melalui rekening masing-masing di Bank Pembangunan Kalteng Cabang Muara Teweh.

'Kita harapkan melalui gaji ke-13 dan gaji ke-14 dapat membantu PNS di daerah ini dalam menghadapi Lebaran dan anak masuk sekolah. Dimana pemberian gaji ke-14 ini merupakan kebijakan pemerintah sebagai pengganti kenaikan PNS/ASN tahun 2016,' katanya. (AGUS SIDIK/N).

Berita Terbaru