Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pilkades Antara Waktu Desa Sungai Bakau dan Sulung Lewat Musyawarah Desa

  • Oleh Raden Aryo Wicaksono
  • 25 Juni 2016 - 12:00 WIB

BORNEONEWS, Kobar - Pengisian jabatan Kepala Desa Sungai Bakau, Kecamatan Kumai dan Desa Sulung Kecamaran Arut Selatan, Kotawaringin Barat (Kobar), dipastikan tidak melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak gelombang pertama September 2016. Melainkan lewat Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu melalui musyawarah desa. Saat ini jabatan kepala desa di dua desa tersebut diisi pejabat (Pj.) dari pemerintah kecamatan masing-masing.

Kepala Sub Bagian Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Bagian Tata Administrasi, Sekretariat Daerah (Setda) Kobar, Antonius Heri mengatakan, meskit jabatan kepala desanya (kades) kosong, Desa Sungai Bakau dan Desa Sulung tidak dapat ikut dalam Pilkades Serentak Kobar. Sebab, pengisian jabatan kades yang kosong karena meninggal dunia  berhenti dan atau tersangkut perkara hukum, seperti di Desa Sungai Bakau dan Desa Sulung harus dilaksanakan mekanisme tersendiri.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa yang diberhentikan, meninggal dan atau berhenti atas kemauan sendiri, namun masa jabatannya lebih dari satu tahun, maka pengisian kepala desa itu akan dilakukan melalui musyawarah desa. Musyawarah desa yang dimaksud digelar paling lama 6 bulan sejak jabatan kades kosong.

"Untuk Desa Sungai Bakau dan Sulung, itu nanti dipilih kembali lewat yang namanya Pemilihan Kades Antar Waktu. Nanti akan ada panitianya di masing-masing desa. Tapi tidak seperti Pilkades biasanya. Kades antar waktu ini akan dipilih lewat musyawarah desa. Tokoh masyarakat, perangkat desa dan anggota badan permusyawaradan desa (BPD). Saat ini diisi Pj. Kades," ujar Heri, Kamis (24/6/2016).

Kades yang nantinya terpilih melalui musyawarah desa itu nantinya hanya akan menjabat selama sisa masa waktu jabatan kades sebelumnya berakhir. Dengan kata lain hanya akan melanjutkan masa jabatan kades saja. Pemilihan Kepala Antar Waktu Desa Sungai Bakau dan Desa Sulung ini diperkirakan akan dilaksanakan sekitar September mendatang.

Seperti diketahui sebelumnya, jabatan kades di Desa Sungai Bakau saat ini mengalami kekosongan setelah kades yang menjabat sebelumnya meninggal dunia sekitar April lalu. Sedangkan di Desa Sulung kekosongan jabatan kades terjadi lantaran kades yang menjabat diberhentikan akibat tersangkut masalah hukum. (RADEN ARIYO/N).

Berita Terbaru