Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nias Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sumbangan Perbaikan Jalan Pangkalan Bun-Kolam, Tapi Kok Bentuknya Retribusi Rp100 Ribu

  • Oleh Raden Aryo Wicaksono
  • 24 Juni 2016 - 21:05 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Para pengendara yang melintas di jalan Pangkalan Bun-Kotawaringin Lama (Kolam) belakangan resah dan mempertanyakan adanya pungutan sumbangan untuk perbaikan jalan. Sumbangan dipungut dari pengendara atau pengguna jalan itu bukan berupa sumbangan sukarela, melainkan dalam bentuk retribusi yang nilainya ditetapkan Rp100 ribu dan dipungut menggunakan karcis.

Seorang pengguna jalan, Dadank, melalui akun facebook merasa keberatan atas adanya pungutan sumbangan itu. Menurut Dadank perbaikan dan pembangunan jalan Pangkalan Bun-Kolam, yang dianggap sebagai jalur lintas antarkabupaten itu adalah tanggung jawab pemerintah, bukan masyarakat. Dadank berharap ada kejelasan terkait pungutan yang dilakukan dalam bentuk retribusi Rp100 ribu itu.

"Apakah ini benar dari pihak Pemerintah Pangkalan Bun (Kobar). Minta sumbangan untuk pembangunan jalan" ujar Dadank, dalam akun media sosial facebook, Jumat (24/6/2016).

"Mau lebaran ada-ada saja. Kalau 20 unit yang lewat, sehari pendapatan mereka Rp2 juta. Rasanya lintas kabupaten bukan tanggung jawab masyarakat, tapi pemerintah," imbuh Dadank.

Terpisah, Kepala Bidang Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kobar Juni Gultom membenarkan adanya pungutan sumbangan dalam bentuk retribusi di Jalan Kolam. Namun, hal itu muncul berdasar atas kesepakatan dan keinginan masyarakat Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam) yang menginginkan fungsional jalan Pangkalan Bun-Kolam bisa dimanfaatkan masyarakat.

"Itu murni ide dari masyarakat Kolam, digabung dengan CSR (corporate social responsibillity) perusahaan dan alat berat swakelola Dinas PU. Itu untuk penimbunan mengejar fungsional jalan," ujar Juni Gultom, Jumat (24/6/2016).

Sementara, Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kobar, M. Nur Syah Ikhsan mengaku telah meminta konfirmasi kepada pihak terkait, mengenai pungutan Rp100 ribu di jalan Pangkalan Bun-Kolam itu.

Ia mengatakan, pungutan itu merupakan hasil kesepakatan komunitas angkutan jalan dengan pihak pemerintah kecamatan dan Kepolisian Sektor Kotawaringin Lama.

"Dananya untuk menimbun tanah di areal portal (pungutan liar jasa titian kayu perlintasan kendaraan). Ini inisiatif perkumpulan angkutan taksi yang menggunakan jalan Kolam. Seharusnya itu bukan retribusi. Itu yang kami permasalahkan. Tapi urunan sumbangan untuk membeli tanah urug," tutup Ikhsan, Jumat (24/6). (RADEN ARYO/m)

Berita Terbaru