Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Dompu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Kobar Targetkan Ranperda Inisiatif Selesai di Masa Sidang 2016

  • Oleh Raden Aryo Wicaksono
  • 25 Juni 2016 - 11:45 WIB

BORNEONEWS, Kobar - DPRD Kotawaringin Barat menargetkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif dewan, selesai di masa Sidang II Tahun Sidang 2016. Selain Ranperda usulan eksekutif, di Masa Sidang II Tahun Sidang 2016 ini, DPRD Kobar juga mengusulkan satu ranperda inisiatif untuk dibahas dan disahkan. Yakni Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Ranperda yang pada masa sidang sebelumnya juga diajukan namun pembahasan dan pengesahan tertunda itu diharapan rampung dan bisa disahkan di Masa Sidang Kedua ini. Peraturan daerah perlindungan lahan pertanian berkelanjutan itu, kebutuhan yang cukup mendesak. Selain sebagai penahan laju alihfungsi lahan pertanian. Perda itu juga sangat dibutuhkan daerah dan masyarakat, terutama dalam hal melindungi sumber daya pertanian yang erat kaitannya dengan target pencapaian swasbada pangan di Kobar.

"Kita ingin memberi kepastian dan perlindungan hukum bagi warga dan daerah. Kita berharap perda itu bisa selesai dan disahkan di masa sidang ini. Karena masih banyak ranperda lain yang harus dibahas dan di masa sidang selanjutnya nanti juga ada pembahasan APBD Perubahan 2016 dan APBD 2017 juga," ujar Ketua DPRD Kobar, Triyanto, di PangkalanBun, Kamis (23/6/2016).

Triyanto melanjutkan, Ranperda perlindungan lahan pertanian berkelanjutan usulan legislatif itu tengah disusun, berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kobar. Sebab lahan potensi pertanian pangan di Kobar hingga kini juga masih terus dilakukan inventarisasi oleh pihak Distanak. Lahan yang diinventarisasi itu nantinya akan dimasukkan dalam ranperda sebagai lahan pertanian, maupun cadangan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

"Lahan yang nantinya ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan dalam perda itu tidak boleh dialih-fungsikan. Saat ini sedang kita susun dan kita komunikasikan dengan dinas pertanian. Karena inventarisasi lahan masih berjalan. Sambil menunggu pengesahan Perda tentanf RTRW Provinsi dan Perda RTRW Kobar. Kalau kita menunggu Perda RTWK disahkan, baru kita bahas, kehabisan waktu nanti."

Seperti diketahui terdapat 4 ranpeda yang diajukaneksekutif dan legislatif untuk disahkan di Masa Sidang Kedua ini. 4 Ranperda itu yakni, tentang perangkat desa, tentang perubahan ranperda nomor 13 tahun 2012 tentang retribusi penggunaan kekayaan daerah. Kemudian ranperda tentang lembaga penyiaran lokal Radio FM Marunting Batu Aji, dan Ranperda inisiatif tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. (RADEN ARIYO/N).

Berita Terbaru