Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sumba Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Direktur RSUD Lamandau Sebut Ada Mafia Terkait Korupsi Alat Kesehatan

  • Oleh Darlan
  • 27 Juni 2016 - 16:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa korupsi alat kesehatan (alkes) di RSUD Lamandau tahun 2010, direktur RSUD Lamandau drg Sri Purwanti dituntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan dan dibebani membayar biaya perkara Rp 5.000.

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ferry saat sidang di depan majelis hakim tipikor yang diketuai Alfon dan dua hakim anggota Agus Maksum Mulyohadi dan Anuar Sakti Siregar di Pengadilan Tipokor Palangka Raya, Senin (27/6/2016).

"Ini ada mafia besar," ungkap terdakwa sesaat setelah JPU membacakan nota tuntutan. Di depan majelis hakim terdakwa tetap menyatakan dirinya tidak bersalah dan tidak menguntungkan diri sendiri dan orang lain.

"Saya tidak menguntungkan orang lain, buktinya terpidana Akhmaf Fauzan menyatakan rugi," ujar terdakwa yang diberi kesempatan selama dua pekan untuk menyusun nota pembelaan secara tertulis.

Sejak dari awal persidangan terdakwa menuding dirinya sengaja dijadikan korban untuk menutupi sejumlah dugaan korupsi di Pemkab Lamandau.

"Dari awal saya menolak jadi direktur RSUD sampai kemudian suami saya dibujuk. Akhirnya seperti ini jadinya. Ini mafia besar," katanya sambil menolak bersalaman dengan JPU.

JPU dalam tuntutannya tetap meminta agar terdakwa dinyatakan bersalah karena menyalahi wewenang saat menjabat sebagai Direktur RSUD Lamandau tahun 2010 yang mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp849 juta lebih. (DARLAN/m)

Berita Terbaru