Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Pekalongan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Lima Perda Disebut Masuk Daftar Perda yang Dicabut, Eksekutif Diminta Segera Cari Data Pasti

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 27 Juni 2016 - 20:33 WIB

BORNEONEWS, NANGA BULIK - Dianggap bertentangan dengan aturan di atasnya dan dinilai tidak tepat, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) akhirnya mencabut 3.000 lebih peraturan daerah (Perda), baik Perda provinsi maupun Perda kabupaten/kota.

Dari 3.000 lebih perda yang dicabut itu, disebut-sebut bahwa 5 perda diantaranya merupakan perda milik Pemkab Lamandau. Meskispun hingga saat ini belum ada pihak yang dapat mengkonfirmasikan kepastianya.

Hal tersebut seperti yang juga diungkapkan Wakil Ketua DPRD Lamandau, FX. Perwiragato, saat dibincangi Borneonews, Senin (27/6/2016).

"Iya, dari sumber yang saya dapatkan di media, hingga saat ini kabarnya memang ada 5 Perda Lamandau yang dicabut pusat, yakni Perda nomor 12 tahun 2012 tentang izin usaha industri, tanda daftar industri dan perluasan, Perda nomor 13 tahun 2012 tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara," ungkapnya.

Selain dua perda itu, sambung dia, ada juga Perda nomor 20 tahun 2012 tentang Retribusi izn gangugguan (HO) dan Perda nomor 3 tahun 2010 tentang Retribusi terminal. Serta Perda nomor 24 tahun 2012 tentang retribusi pengendalian menara dan telekomunikasi.

Meski demikian, informasi itu belum dapat dikonfirmasi secara resmi oleh pihak pemerintah (eksekutif). Karenanya, Gato berharap agar Pemkab segara menelusuri kebenaran dan kepastian perihal perda yang dicabut tersebut.

"Kemarin sudah saya minta agar eksekutif segera mencari dan menelusuri kepastiannya seperti apa, sehingga kemudian dapat dipelajari," sebutnya.

Termasuk, katanya, dapat segera diketahui perihal legal standing dari pencabutan perda tersebut. Artinya apakah setelah dicabut Perda-nya otomatis tidak berlaku atau seperti apa. Apakah harus ada forum tertentu untuk kembali memutuskannya di daerah atau tidak.

"Kan kita belum tahu jelasnya. Kenapa alasannya Apa penyebabnya sehingga harus dicabut  Karena kan tidak menutup kemungkinan bahwa dari perda tersebut justru banyak positifnya dan hanya memerlukan koreksi untuk beberapa poin atau ayatnya saja," sebutnya.

Gato menilai, posisioning perda juga sangat penting, selain sebagai sebuah ketentuan yang diatur perda juga merupakan payung hukum dalam meningkatkan pembangunan. Dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah misalnya.

"Pasalnya, sepanjang yang kami tahu, kalau Perda tentang pengaturan umum evaluasi dan klarifikasinya hanya sampai pada gubernur (tidak harus dievaluasi pusat). Dan sejak tahun 2009 untuk Perda yang terkait retribusi, evaluasi dan klarifikasinya harus sampai ke menteri keuangan melalui gubernur," tandasnya. (HN/*)

Berita Terbaru