Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengembalian Dana Tak Hapus Pidana

  • Oleh Darlan
  • 27 Juni 2016 - 20:03 WIB

Borneonews, Palangka Raya:    Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah mengakui  pihaknya melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dana bantuan sewa Rumah Jabatan (Rujab) oleh mantan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Ujang Iskandar. Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (KasiPenKum) Kejati Kalteng H Rustianto di Palangka Raya, Minggu (26/6).

            'Ya, kasus itu dalam penyelidikan. Namun apa yang menjadi materi penyelidikan semuanya masih belum dapat disampaikan kepada pers,' ungkap H Rustianto. Ia   membenarkan bahwa Kejari Pangkalan Bun sudah  melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi tersebut.

            'Kita masih menunggu perkembangan penyelidikan sampai tahap berikutnya dari Kejari Pangkalan Bun,' katanya.  

            Seperti pernah diberitakan sebelumnya, Kejari Pangkalan Bun tengah menyelidiki dugaan korupsi dan kerugian keuangan negara pada dana Bantuan Sewa Rujab Pangkalan Bun sebesar Rp 600 juta sejak tahun 2013 lalu. Dugaan kerugian negara sebesar ini merupakan jumlah dana yang dibayarkan oleh Pemkab Kobar untuk rumah pribadi Ujang Iskandar yang disewakan untuk Rujab, yang juga ditempati oleh Ujang Iskandar sebagai bupati kala itu.

            'Kapan akan ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penentuan tersangka, saya belum tahu,' ujar Rustianto.  'Semuanya masih rahasia nanti kalau sudah waktunya kita akan sampaikan,' katanya.

           Sebagaimana diketahui, untuk mengucurkan dana sewa rujab itu, Ujang Iskandar menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) No 21 Tahun 2012. Dan selama dalam penyelidikan Kejari Pangkalan Bun,  Ujangpun diberitakan telah mengembalikan sejumlah dana yang terlah diterimanya itu.

Salah seorang anggota menjelis di Pengadilan Tipikor Palangka Raya menjelaskan, pengembalian dana itu tak menghapus pidana seseorang. 'Jika pengembalian itu dilakukan saat audit BPK itu masih bisa, tanpa melalui sidang pengadilan. Tetapi kalau sudah ditangani penyidik,  harus diselesaikan dengan putusan majelis hakim,' kata salah seorang hakim Tipikor yang tak mau disebut jati dirinya. (dln/*)

Berita Terbaru