Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Barsel akan Denda Perusahaan yang Telat Bayar THR

  • Oleh Uriutu
  • 29 Juni 2016 - 18:00 WIB

BORNEONEWS, Barito Selatan - Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Pemkab Barsel), melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan mendenda 5 persen terhadap perusahaan yang telat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

Denda tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6/2016 tentang THR keagamaan bagi buruh atau pekerja di perusahaan. Hal tersebut, lanjut dia, diperkuat dengan surat edaran Gubernur Nomor 105 tertanggal 15 Juni 2016 dan intruksi Bupati Barsel.

'Berdasarkan peraturan Menteri, surat edaran Gubernur dan intruksi Bupati bahwa perusahaan harus membayarkan THR paling lambat H-7 atau tujuh hari sebelum lebaran. Bagi perusahaan yang telat membayarkannya, akan didenda 5 persen dari total THR yang dibayarkan,' kata Kepala Dinsosnakertrans Barsel, Edi Darmadi kepada Borneonews, Rabu (28/6/2016).

Kepala Dinsosnakertrans Barsel, Edi Darmadi mengatakan, sanksi denda 5 persen ini berlaku untuk semua perusahaan di wilayah Barsel, baik itu perusahaan swasta, BUMN maupun BUMD.

Selain itu, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran dan telah dikirim kesemua perusahaan agar mereka wajib membayarkan THR sesuai dengan ketentuan yakni tujuh hari sebelum lebaran.

Menurutnya, berdasarkan peraturan Menteri tersebut menyebutkan, karyawan yang sudah bekerja selama satu tahun secara terus menerus, maka ia berhak mendapatkan THR satu bulan gaji. Apabila karyawan yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, menerima THR secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kali jumlah gaji satu bulan.

'Kita akan turun ke lapangan nantinya untuk memantau perusahaan memberikan THR kepada karyawannya,' tandas dia. (URIUTU DJAPER/N).

Berita Terbaru