Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Luwu Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Kotim Belum Terima Surat Resmi Pencabutan Perda

  • Oleh M. Rifqi
  • 28 Juni 2016 - 16:10 WIB

BORNEONEWS, Kotim - Di antara 3.143 peraturan daerah yang yang dibatalkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dikabarkan mendapat jatah dua Perda, yakni tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan Retribusi Perizinan Tertentu.

Terkait dengan dua Perda yang dicabut Kemendagri itu, Ketua Badan Legislasi DPRD Kotawaringin Timur, Dadang H Syamsu, mengaku belum mendapatkan surat resmi terkait pencabutan Perda tersebut, baik dari Kemendagri maupun Pemkab Kotim.

'Kami baru sebatas mendengar ada informasi kedua perda itu dicabut. Kami minta kalau memang benar ada pencabutan harus disampaikan ke lembaga legislatif,' kata Ketua Badan Legislasi DPRD Kotawaringin Timur, Dadang H Syamsu, Selasa (28/6/2016).

Politisi muda PAN itu mengaku heran apabila benar kedua Perda itu dicabut Kemendagri. Sebab, kalau hanya beberapa aturan yang dianggap tidak sesuai seharusnya tidak dilakukan pencabutan. Tetapi hanya pasal-pasal yang dianggap bermasalah saja dilakukan revisi atau perubahan.

'Apalagi seperti Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, kami pikir tidak ada kaitannya dengan menghambat investasi. Sehingga kami merasa aneh saja kalau main cabut,' cetus dia.

Dadang pun meminta eksekutif segera menyampaikan perda yang dicabut ke DPRD. Sehingga pemkab bersama DPRD bisa bersama mengkaji dan menelusuri secara hukum peraturan perundang-undangan yang ada, apakah pencabutan itu didasari dengan aturan.

'Kalaupun tidak ada hal yang bertentangan, kami akan meminta untuk meninjau ulang,' ujar dia.

Terpisah, Sekretaris Baleg DPRD Kotim Otjim Supriatna, menyatakan, latar belakang pencabutan perda sangat tidak masuk akal. Sebab, mekanisme pencabutan atau pembatalan perda dengan alasan bertentangan dengan UU hanya dapat dilakukan dengan uji materi.

'Kami sangat tidak setuju dengan cara seperti itu. Penghapusan perda-perda itu jelas memasung makna otonomi daerah yang semangatnya adalah meningkatkan kreativitas daerah guna mencari sumber-sumber pendapatan lain yang sah agar bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya," kata Otjim.

Apalagi, lanjut dia, pembentukan Perda bukan melalui hal instan melainkan melalui prosedur dan acuan perundang-undangan seperti Perda Retribusi Daerah yang dibuat dengan dasar, yakni Undang-undang yang memang mengatur pajak serta retribusi daerah. (M. RIFQI/N).

Berita Terbaru