Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Kotawaringin Timur Larang Pejabat Mudik Gunakan Mobil Dinas

  • Oleh Rafiuddin
  • 29 Juni 2016 - 05:15 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi mengeluarkan kebijakan melarang Aparatur Sipil Negara ASN atau Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemkab Kotim menggunakan mobil dinas untuk mudik. Larangan ini diterapkan karena khawatir akan disalahgunakan.

'Silakan mudik Lebaran dengan menggunakan mobil, namun gunakan mobil pribadi. Jangan menggunakan kendaraan dinas. Kendaraan dinas akan kita kandangkan, tidak boleh digunakan untuk mudik lebaran,' tegas Supian Hadi, Selasa (28/6/2016).

Namun demikian Supian Hadi juga menyampaikan, dalam kondisi darurat dan mendesak, penggunaan mobil dinas tetap diperbolehkan selama libur lebaran.

'Misalnya ketika harus mengantar orang sakit atau untuk keperluan mendesak lainnya, itu boleh,' terangnya.

Supian Hadi juga menyampaikan bahwa saat ini Pemkab Kotim bersama instansi terkait terus memantau pelaksanaan arus mudik lebaran, baik itu melalui jalur darat, laut dan udara. Dia berharap arus mudik tahun ini berjalan lancar.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, saat arus mudik lebaran salah satu moda transportasi yang paling banyak diminati adalah jalur laut. Sehingga tidak heran arus mudik di Pelabuhan Sampit selalu menjadi perhatian setiap tahunnya.

Menurutnya, larangan tersebut bukan saja diberlakukan pada kendaraan dinas roda empat saja, melainkan kendaraan roda dua juga tidak boleh dipergunakan untuk mudik.

'Kendaraan dinas merupakan aset negara yang dalam penggunaannya tidak bisa dipergunakan secara pribadi, kecuali ada tugas. Itupun ada surat tugasnya,' jelasnya.

Pihaknya juga akan memberikan sanksi terhadap pengguna kendaraan dinas yang dipergunakan mudik lebaran. Namun dia tidak membeberkan sanksi apa yang akan diberikan kepada pegawai yang ketahuan mudik menggunakan kendaraan dinas tersebut. (RAFIUDIN/m)

Berita Terbaru