Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Minahasa Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polsek Ketapang Ringkus Pelaku Curanmor

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 29 Juni 2016 - 06:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Padlianur, 22, warga Jl Muchran Ali, Kecamatan Baamang, Kotim, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi akibat ulahnya yang nekat mencuri motor warga yang ditinggal ke warung. 

Pencurian tersebut dilakukannya pada Rabu (22/6/2016). Namun baru pada Senin (27/6/2016) pelaku ditangkap polisi. 

"Kami berhasil menangkap pelaku tidak jauh dari rumahnya. Karena saat itu motor hasil curian ada di sekitar tempat tersebut," ujar Kapolsek Ketapang Kompol Rio Alexander Panelewen, Senin (27/6/2016) malam. 

Untuk motor yang diambil pelaku adalah Yamaha Mio KH 6688 LI milik Fauzi Safari (27) warga Jl S Parman, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. 

Sementara tertangkapnya pelaku bermula pada saat polisi mendapatkan informasi bahwa motor hasil curian itu terlihat sedang parkir di Jl Muchran Ali. Hal itupun membuat mereka langsung melakukan penyelidikan. 

Sesampainya di tempat tersebut, polisi melihat motor itu terparkir di depan rumah warga. Polisi langsung mencari tahu pemilik motor tersebut. 

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata motor itu dipakai Padlianur. Polisi pin langsung meringkusnya. 

"Pelaku saat ini langsung diamankan, dan masih dalam pemeriksaan mendalam. Karena kami khawatir masih ada TKP lain yang dilakukan pelaku," ungkap Rio. (M HAMIM/m)

Berita Terbaru