Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lombok Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Kapuas Belum Sahkan Perda Jamkrida Anggaran Rp6 Miliar Mangkrak

  • 29 Juni 2016 - 12:30 WIB

BORNEONEWS, Kapuas - Peraturan daerah tentang Jamkrida Kabupaten Kapuas belum juga disahkan. Akibatnya, anggaran yang sudah disiapkan sekitar Rp6 miliar, mangkrak, belum bisa di gunakan untuk memberikan jaminan agunan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah.

"Sudah hampir 3 tahun Jaminan Kredit Daerah(Jamkrida) belum bisa bekerja sesuai fungsinya karena belum ada Peraturan Daerah yang mengatur mekanisme juklak juknis pemerintah daerah sebagai penjamin agunan bagi UMKM," ungkap Batu Panahan, Kabid Fasilitasi dan Pembiyayaan Disperindagkop UMKM Kapuas, Selasa (28/6/2016).

Menurut mantan Sekretaris Kecamatan Pulau Petak ini, pemerintah sudah menganggarkan sekitar Rp6 miliar untuk Jamkrida, dan Kabupaten Kapuas sudah ikut serta sebagai peserta Jamkrida Provinsi Kalimantan Tengah. Sekarang ini kendala yang dihadapi belum adanya pembahasan antara eksukutif dan legislatif terkait Peraturan Daerah tentang Jamkrida tersebut.

"Pemkab Kapuas sudah mengusulkan ke DPRD Kapuas berupa Raperda Jamkrida hanya saja belum di sahkan," kata Batu Panahan, Kabid Fasilitasi dan Pembiyayaan Disperindagkop UMKM Kapuas.

Batu Panahan memastikan, karena sudah 3 tahun belum juga disahkan produk hukum daerah ini, tentu berdampak pada Usaha Mikro Kecil Menengah di Kabupaten Kapuas. Pemkab Kapuas yang akan memberikan Jaminan agunan ke perbankan bagi UMKM.

"Kalau produk hukum ini belum bisa disahkan tentu UMKM tidak bisa melakukan pinjaman ke bank, sebab di perbankan pasti meminta agunan, jangankan agunan modal saja tidak punya," kata Batu sapaan akrabnya.

Ia berharap dalam waktu dekat wakil rakyat di DPRD Kapuas segera sahkan produk hukum daerah Jamkrida, sehingga pernyataan permodalan dari Pemkab Kapuas melalui Jamkrida segera berfungsi untuk memberikan jamin usaha bagi UMKM. Ia memaklumi saja kalau DPRD yang sekarang semuanya orang baru dan masih melakukan penyusuian.

"Kami akan melakukan konsultasi dengan pihak DPRD agar dipercepat proses pengesahan Perda Jamkrida dan melakukan konsultasi dengan pihak Provinsi dan melakukan studi banding terkait penerapan Jamkrida di Kota Surabaya," katanya. 

Berita Terbaru