Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Toraja Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PT PLN Persero Gantung Warga

  • Oleh Ramadani
  • 29 Juni 2016 - 06:40 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh ' Masalah lahan milik Prianto di kawasan PLTG Karendan sampai saat ini belum ada keputusan dari pihak PT PLN untuk pembebasan lahan tersebut. Padahal pada 18 Mei 2016 pihak PLN berjanji akan segera melakukan pembicaraan atas pembebasan lahan dan tanam tumbuh yang berda pada lahan tersebut.

Prianto saat dikonfirmasi media ini menjelaskan, dalam kesepakatan yang dilakukan dalam rapat mediasi antara warga desa Karendan, pemilik lahan dan pihak PT PLN dan PT Timas Suplindo terhadap permasalahan portal atau tunjang siro, lalu pihak PLN berjanji akan segera melakukan pembebasan terhadap lahan tersebut.

'Pada rapat tersebut, pihak PLN berjanji akan membicarakan lebih lanjut atas pembebasan lahan milik saya, namun sampai satu bulan lebih pihak PLN tidak ada memberikan keputusan. Padahal sebelumnya pihak PLN hanya meminta waktu seminggu saja untuk membicarakan hal tersebut dengan PLN pusat' ungkap Prianto didampingi oleh Wakil Ketua DAD Jhon Kenedy, Selasa (28/6/2016).

Prianto mengatakan, pihaknya akan melakukan tuntutan kembali atas permasalahan ini dengan membuat surat kepada PT PLN  karena telah menghindar dari tuntutan ganti rugi. 'Hal ini menunjukkan niat tidak baik dari pihak PLN, apabila memang ada niat baik, maka segera untuk melakukan pembicaraan masalah pembebasan lahan tersebut' jelasnya.

Sementara itu, Jhon Kennedy menambahkan, lahan yang mengalami kerugian atas pekerjaan dari PT PLN berserta subkontraktor yakni seluas 3,447 m2. Dari pekerjaan tersebut mengakibatkan kebun di lahan tersebut terendam air dan banyak pohon dan tanaman mati.

'Negara tidak pernah mmberikan izin dan memerintah seseorang untuk merusak, katanya ini perusahaan negara. Apabila memang ada niat baik, lakukan pendekatan dan mediasi kepada pemiliknya dalam pembebasan lahan tersebut' ucapnya. (RAMADANI/m)

Berita Terbaru