Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pergub CSR Bisa Terus Jalan

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 29 Juni 2016 - 11:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah (Pergub Kalteng) tentang pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR bisa terus berjalan, meskipun peraturan daerah (Perda) yang melandasinya dibatalkan pemerintah pusat.

"Tidak jadi masalah, karena dasar pergub itu kan tidak hanya satu yaitu Perda itu saja. Di atasnya kan masih banyak dari mulai UU hingga PP dan seterusnya. Selama itu bisa tidak masalah Pergub bisa terus jalan (dipakai),' ungkap anggota DPRD Kalteng, Punding LH Bangkan Punding kepada Borneonews, di Palangka Raya, Selasa (28/6/2016).

Legislator Komisi B DPRD Kalteng yang membidangi perkebunan dan pertambangan ini, menyikapi salah satu Perda yang dihapus kementerian dalam negeri (Kemendagri)  yaitu Perda Kalteng nomor 11 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

Ia menilai, Pergub itu bermanfaat dalam mengatir dan mengawasi pelaksanaan CSR perusahaan yang beroperasi di Kalteng. Apalagi jumlahnya mencapai ribuan, itupun yang skala besar, belum termasuk yang skala menengah. Ia berharap Perda itu masih efektif dijalankan karena memang menjadi payung hukum saat ini.

'Kalau dievaluasi sah-sah saja khusus untuk hal yang dinilai bermasalah,' kata anggota DPRD Kalteng, Punding LH Bangkan. 

Sementara itu, diketahui ada empat Perda Kalteng yang dibatalkan oleh Pemerintah pusat. Selain Perda Kalteng nomor 11 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, tiga lainnya adalah Perda Kalteng nomor 1 tahun 2012 tentang pengelolaan air tanah.

Kemudian Perda Kalteng Nomor 10 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan,dan keempat adalah Perda Kalteng Nomor 6 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. (M. MUCHLAS ROZIKIN/N).

Berita Terbaru