Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kaur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Setelah Lebaran PNS Dilarang Tambah Cuti

  • Oleh M. Rifqi
  • 29 Juni 2016 - 13:45 WIB

BORNEONEWS, Kotim - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kotawaringin Timur (BKD Kotim), Alang Arianto, melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menambah cuti Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriyah. Pemkab akan memberikan sanksi tegas kepada PNS yang melanggar, dengan menambah cuti lebaran.

"Cuti bersama lebaran tahun ini sudah ditetapkan pemerintah. Guna mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, seluruh ASN dilarang mengambil cuti pascalibur lebaran 2016. Jangan sampai ada ASN yang berani menambah cuti," tegas Plt Kepala BKD Kotim, Alang Ariantodia, di Sampit, Rabu (29/6/2016).

Sebagaimana ditetapkan, libur lebaran dimulai 2 dan 3 Juli. Sedangkan hari cuti bersama sudah ditetapkan mulai tanggal 4 sampai 8 Juli. Hari Senin 11 Juli seluruh PNS dan juga tenaga honorer sudah harus kembali masuk kantor dan bekerja seperti biasa.

Larangan menambah cuti, lanjut Alang, berdasar ketentuan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sedangkan apabila ada yang mengajukan cuti setelah libur cuti bersama, maka akan dibatalkan cutinya. Hal ini mengacu pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/2337/M.PANRB/06/2016 perihal Himbauan Untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1437 H.

Ada beberapa sanksi yang akan diberikan kepada PNS yang berani menambah cuti, misalnya peringatan tertulis hingga penurunan pangkat. Usai cuti bersama, kepala instansi, badan, dan kantor diminta melakukan pengecekan, sehingga memudahkan BKD dalam melakukan pengawasan.

Menanggapi para PNS yang lebih dahulu pulang kerja sebelum waktunya, atau tidak masuk kerja sesuai ketentuan, Alang menegaskan, akan mengakumulasi waktu absen PNS berdasarkan jam bolos.

"Kami akan hitung selama satu bulan, berapa jam bolosnya. Dari situlah akan diberikan sanksi kepada yang melanggar," jelas dia. (M. RIFQI/N).

Berita Terbaru