Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Belu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kades Panarukan Bantah Jual Beras Raskin

  • Oleh Uriutu
  • 30 Juni 2016 - 19:50 WIB

BORNEONEWS, Barito-Selatan - Kepala Desa Panarukan, Kecamatan Dusun Utara, Limbung membantah tudingan menjual beras miskin kepada masyarakat yang dilontarkan oleh dua warganya.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, bahwa Marahas dan Ferdinan menunding Kades telah menjual beras miskin.

Kades Panarukan, Limbung didampingi Sekretaris Desa mengatakan, pendistribusian raskin bagi warganya sudah sesuai prosedur karena telah adanya persetujuan dari warga  Desa Panarukaan.

'Sebanyak 118 kepala keluarga (KK) telah membuat pernyataan tertulis, yakni untuk satu  KK atau rumah mendapatkan 10 kg beras raskin,' kata Limbung kepada Borneonews, Kamis (30/6/2016).

Selain itu, lanjut dia, pembagian beras raskin itu juga telah dimusyawarahkan dengan masyarakat dan disepakati yakni bagi yang mendapat raskin untuk menebus  dengan hargaRp 2 ribu/kilogram.

Dari nilai itu, Rp1.600 disetorkan ke Bulog Barsel dan Rp400 diberikan kepada pengurus yang bertugas mendistribusikan beras miskin tersebut.

'Nilai tebusan raskin Rp 2 ribu per kilogramnya itu wajar serta juga sesuai hasil musyawarah. Dan bulog meminta tidak menjual raskin dengan harga jual dipasaran,' jelasnya.

Ia menambahkan, dalam pendistribusian raskin di Desa Panarukan, pemerintah desa juga bekerjasama dengan TP PKK desa setempat, maupun Posyandu serta melibatkan  perangkat desa.

Selain itu, ia juga membantah adanya tuduhan warganya yang mengatakan ia tidak pernah hadir saat rapat musyawarah dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.

Menurutnya, apa yang dikatakan kedua warganya itu, sama sekali tidak benar dan dianggap mengada-ngada. Karena sebelum pembagian beras raskin itu, pihaknya bersama masyarakat dan BPD melakukan rapat muasyawarah.

Ia membeberkan, terkait laporan warganya, ia pun sempat dipanggil oleh Polsek Dusun Utara untuk diminta keterangan, terkait  tuduhan menjual raskin itu.

Sebagai kades, ia berharap agar kejadian-kejadian seperti itu tidak terulang lagi. Ia selaku kades yang merupakan perangkat pemerintah yang telah dilantik oleh bupati, tentunya bisa saja menuntut secara hukum atas perlakuan dua warganya itu.

'Namun saya selaku kades tidak menginginkan hal itu, karena semua permasalahan yang terjadi di desa, tentunya bisa diselesaikan secara musyawarah dan mufakat,' ucapnya. (URIUTU DJAPER/).

Berita Terbaru