Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Cianjur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Kota Palangka Raya Cek Pemberian THR Karyawan

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 01 Juli 2016 - 02:45 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya-- Komisi C DPRD Kota Palangka Raya melakukan kunjungan ke sejumlah perusahaan di kota Palangka Raya, terutama yang mempekerjakan karyawan dalam jumlah banyak. Tujuan anggota dewan ini, memastikan pemberian tunjangan hari raya (THR) yang menjadi hak karyawan sudah tertunaikan.

Rombongan yang memulai kunjungan di pertokoan Metoz di Jalan Yos Sudarso itu dipimpin langsung Ketua Komisi C, Rusliansyah. Langkah pertama, mereka menyasar Matahari Depatemen Store yang berada dikompleks tersebut. jajaran anggota dewan menyebar untuk wawancara langsung dengan karyawan.  Hasilnya, semua karyawan baik yang merupakan karyawan Matahari sendiri maupun yang outsorching oleh perusahaan pihak ketiga, sudah dibayarkan.

'Sudah dibayarkan melalui rekening. Sebagian ada yang tahu (sudah ditransfer) ada yang belum tahu. Tetapi keterangan dari pihak manajemen sudah ditransfer dengan bukti yang ditunjukkan kepada kita. Bukti ini juga kita simpan,' tutur Subandi, Anggota Komisi C.

Berikutnya, rombongan Komisi C meninjau Hypermart. Di perusahaan tersebut, hal yang sama dilakukan dewan, menyebar untuk menanyai sejumlah karyawan sebelum akhirnya menemui pihak manajemen. 'Penuturan beberapa karyawan, ada yang tidak tahu THR-nya sudah masuk atau belum,' tmpal Rusdiansyah, anggota Komisi C lainnya.

Sementara penuturan Manajer Store Hypermart, Agung, di Hypermart mempekerjakan total 160 karyawan. 59 orang diantaranya karyawan tetap sedangkan sisanya merupakan karyawan pihak ketiga yang dipekerjakan pihaknya dan karyawan outsorching. Semuanya sudah ditransfer per 13 Juni kemarin Sementara gaji perbulanannya juga sudah ditransfer pada 24 Juni 2016.

Pengecekan selanjutnya, Komisi C meninjau perusahaan perhotelan. Salah satu hotel yang disasar adalah Swissbell Hotel Danum. Pertanyaan yang sama disampaikan jajaran Komisi C tersebut.

'Kami hari ini melakukan pengecekan, karena tugas DPRD salah satunya fungsi pengawasan Perda dan aturan lainnya, berjalan atau tidak. Nah mengenai THR ini, sudah ada edaran Walikota bahwa paling lambat pemberian THR adalah H-7. Hari ini adalah H-6 dan pemantauan kami, sekira 80% sudah diberikan perusahaan, masih ada 20% karyawan yang belum diberi THR,' simpul Ketua Komisi C, Rusliansyah usai peninjauan berakhir. (ROZIKIN/m)

Berita Terbaru