Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pangandaran Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Tangkap Tiga Budak Sabu Saat Kendarai Mobil Dinas Pemda Lamandau

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 22 Juli 2016 - 15:49 WIB

BORNEONEWS,Nanga Bulik - Satreskoba Polres Lamandau menangkap  tiga orang budak sabu. Ketiga tersangka ini  justru sedang mengendaraikendaraan negara milik Pemkab Lamandau. 

Penangkapan ketiga tersangka pada Selasa (19/7) sekitar pukul 3.15 WIB ini merupakan hasil pengembangan dari hasil penangkapan anggota Polres Lamandau yang menyimpan dan positif menggunakan narkotika jenis sabu

Mereka adalah GA, 20),dan SW, 20, warga Kelurahan Nanga Bulik, serta HL 17, warga Desa Kujan yang ternyata merupakan anak yang masih di bawah umur yang saat ini putus sekolah. Ketiganya ditangkap di jalan Trans Kalimantan, tepatnya di Simpang Sepaku persis di sekitar pos polisi setempat.

Ketiganya tak bisa berkelit setelah polisi menemukan barang haram berupa satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah jok tengah mobil Avanza hitam berplat merah KH 24 RU.

Kapolres Lamandau AKBP. Johanes P. Siboro, melalui Kasat Narkoba Iptu Ancas Apta Nirbaya, saat menggelar jumpa pers, Jum'at (22/7/2016), menuturkan, pihaknya sudah mendapat informasi terkait aktifitas haram para tersangka dalam kurun waktu lumayan lama.

"Sekitar satu bulan kita melakukan penyelidikan. Dan akhirnya pada Selasa dini hari kita dibantu dengan anggota Lantas mengamankan para tersangka," ungkapnya.

Saat mlakukan penggeledahan, lanjut dia, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan di bawah jok mobil bagian tengah dengan berat 0,13 gram. Saat itu juga, ketiganya langsung kita bawa ke Mapolres beserta sejumlah barang buktinya.

Dari pengakuan para tersangka juga, polisi mendapat keterangan bahwa mereka mendapatkan barang tersebut dari penjual berinisial CDT, di Pangkalan Bun.

Saat menjelaskan kronologis kejadian dan  dari keterangan para tersangka, diketahui bahwa GA (20) yang disebut-sebut sebagai seorang anak dari salahsatu pegawai di Setda Lamandau pada Senin (18/7/2016) mengajak kedua kawannya yaitu  SW, 20, dan HL, 17, berkumpul dirumah orangtuanya. Dari pertemuannya itu ketiganya sepakat membeli sabu dengan cara urunan di Pangkalan Bun dengan menggunakan mobil dinas ayah GA.

"Kemudian para tersangka berangkat ke Pangkalan Bun untuk membeli sabu. Ketiganya mengakui, sabu yang dibeli itu juga sebagian sempat digunakan tersangka HL dan SW, sedangkan sisanya dibawa pulang ke Nanga Bulik," kata Ancas.

Setelah itu, Selasa (3.15 WIB) dini hari, katanya, kendaraan yang digunakan tersangka tampak lewat di Sematu Jaya menuju Nanga Bulik dan telah dipantau polisi. Kemudian kendaraan diberhentikan di dekat Pos Polisi Simpang Sepaku, dan ternyata ditemukan barang bukti  0,13 gram sabu yang dimasukkan dalam bungkus rokok.

"Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukumam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800 juta dan paling banyak Rp8 miliar," pungkasnya. (HENDI NURFALAH/m)

Berita Terbaru