Aplikasi Pemetaan Suara & Manajemen Pemenangan Pilkada

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Plt Sekda Bartim Andrey Dulu Ditahan

  • Oleh Amar Iswani
  • 23 Juli 2016 - 05:30 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang  - Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur (Bartim) Andrey Dulu ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Tamiang Layang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah makam pahlawan (TMP) di Desa Jewetan, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten (Bartim) pada 2012.

Ia ditahan bersama tersangka lainnya yang juga terlibat dalam dugaan kasus tersebut yakni  Bolonius  dan Heriono Panti. Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Tamiang Layang, Jumat (22/7/2016) sore.

Kajari Tamiang Layang Sukarna melalui Kasi Intel Arief Zein Noktah mengatakan, saat ini pihaknya menahan tiga tersangka korupsi yakni  Andrey Dulu, Bolonius, dan Heriyono Panti.

Ia menyampaikan, terakhir ketiga tersangka sempat menyampaikan surat permohonan agar tidak ditahan, permohonan dari ketiga tersangka itu ditolak.

'Dan Ketiganya resmi ditahan setelah pihaknya memproses ketiga tersangka di tahap dua selesai, setelah proses  dijalankan,' ucapnya kepada awak media.

Ia menyampaikan, saat ini kondisi ketiga tersangka dalam keadaan sehat, lantaran sebelumnya telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh paramedis.

Menurutnya, tersangka Andrey Dulu, mantan Plt sekda Bartim, terlibat dalam kasus proyek TMP di Desa Jaweten, dan Bulunius dalam kasus cetak sawah di Desa Pulau Padang, Kecamatan Patangkep Tutui.

'Heriono Panti terlibat kasus cetak sawah di Desa Jaar, Kecamatan Dusun Timur,' bebernya kepada awak media.

Arif Zein Nokhtah menyampaikan, ketiga tersangka bakal ditahan selama 20 hari, dan secepatnya bakal dilimpahkan atau disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Palangkaraya.

Para tersangka akan dikenakan pasal 2 ayat 1 UU No 31/1999 jo UU  No 20/2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian para tersangka diancam hukuman penjara maksimal  20 tahun dan denda membayar pengembalian uang negara yang dirugikan oleh ketiga tersangka dimaksud.

Sementara itu Wikarya F Dirun, penasehat hukum tersangka Andrey Dulu mengatakan, penetapan tersangka kliennya karena terkait ganti rugi lahan untuk TMP dinilai sebagai kesalahan pihak kejaksaan.

 "Sesuai ketentuan, pelaksana tugas  tidak memiliki kewenangan menentukan kebijakan. Melainkan hanya menjalankan perintah dari pimpinan,'terangnya.

Selain itu, katanya, pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga menetapkan kerugian negera berdasarkan Peraturan Kepala BPN Nomor 3/3/2007 tentang Ketentuan Perpres No 36/2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan yang telah diubah dengan Perpres No 65/2006 dan keputusan Bupati Bartim No 25/2012 tentang Panitia Pengadaan Tanah tahun anggaran 2012.

 "Berarti  aturan yang telah digunakan secara tidak langsung kadaluarsa, karena berlakunya UU No 2/2012 dan Perpres No 71/2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, yang berlaku sejak diundangkan 14 Januari 2012," pungkasnya. (AMAR ISWANI/m)

Berita Terbaru