Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Palu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Baliho Besar Foto Belasan Pengedar Zenith Jadi Perhatian Warga Seruyan

  • Oleh Parnen
  • 24 Juli 2016 - 12:00 WIB

BORNEONEWS, Seruyan - Terpampangnya baliho berukuran besar yang memuat foto belasan para pengedar Zenith di wilayah hukum Polres Seruyan, sontak menyita perhatian warga Kuala Pembuang dan sekitarnya. 

Sejak terpasang ditepi perempatan jalan lapangan Gagah Lurus Kuala Pembuang, sejak Jumat (22/7) sore lalu hingga Minggu (24/7), banyak warga yang singgah untuk melihat langsung foto para tersangka pengedar Zenith yang dibekuk pihak kepolisian dari hasil operasi penangkapan mulai Mei hingga Juli 2016. 

Baliho yang sengaja dipajang Polres Seruyan mendapat tanggapan positif dari masyarakat Kuala Pembuang. Saat sore hari, banyak warga pengguna kendaraan atau yang bejalan kaki memenuhi lokasi jalanan berkumpul hingga memakan badan jalan sambil mengangkat tangan menunjuk foto para tersangka yang berjumlah 14 orang. Mayoritas para tersangka yang dipamerkan itu, merupakan warga asli Kuala Pembuang.

'Wah, sangat bagus (baliho) ini dipasang. Supaya bisa memberi efek jera sekaligus imbauan bagi masyarakat yang lain agar tidak meniru perbuatan menjual Zenith. Soalnya dengan terpasangnya foto-foto tersangka ini, pastinya dampak malu yang dirasakan baik oleh pelaku ataupun pihak keluarga tersangka secara tidak langsung pasti ada,' kata Rahman, warga Jalan DI Panjaitan Kuala Pembuang, Minggu (24/7/2016).

Hanya saja kata Rahman, dia menyesalkan adanya pengrusakan pada bagian baliho para tersangka pengedar Zenith yang baru dua hari dipasang pihak kepolisian. Foto wajah seorang tersangka di baliho tersebut, sudah robek atau berlubang.

'Mungkin ada maksud tertentu dibalik pengrusakan baliho ini. Pastinya ada unsur kesengajaan untuk merobek,' ujarnya. 

Warga Kuala Pembuang lainnya juga menanggapi, dengan adanya pemasangan baliho tersebut, masyarakat bisa tahu seberapa banyak para pengedar Zenith, khususnya di wilayah Kuala Pembuang dan sekitarnya.

'Melihat banyaknya tersangka yang ditampilkan di baliho ini, kita sangat prihatin sebab ini menunjukan jika peredaran zenith di Kuala Pembuang sangat ramai. Hendaknya masa hukuman selama 15 tahun dengan denda Rp1,5 miliar yang ikut dicantumkan pada baliho tersebut dapat betul-betul dilaksanakan. Jangan begitu ditangkap, tidak lama kemudian tersangka sudah bebas dan takutnya malah kembali mengedarkan. Hukuman 15 tahun penjara bukan waktu yang singkat. Hukuman ini sangat memberikan efek jera dan imbauan serius bagi masyarakat baik dari tersangka sendiri ataupun masyarakat,' kata Hermawan, warga Jalan AIS Nasution Kuala Pembuang.

Sementara itu, dari pihak kepolisian Polres Seruyan berjanji akan terus memburu siapa saja yang sengaja mengedarkan obat Zenith di wilayah hukumnya.

 'Kita menyatakan perang terhadap peredaran Zenith di wilayah hukum Polres Seruyan. Kita akan berupaya penuh untuk memberantas peredarannya hingga tuntas,' ujar Kabag Ops Polres Seruyan AKP Masharsono. (PARNEN/m)

Berita Terbaru