Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Identitas 11 Tersangka Sabu Hasil Tangkapan Polda Kalimantan Tengah

  • Oleh Budi Yulianto
  • 24 Juli 2016 - 13:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sebelas tersangka sabu yang dibekuk Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah sudah mendekam dijeruji besi Polda Kalteng. Satu dari 11 tersangka itu merupakan seorang ibu rumah tangga.

Dia adalah Rukanah, alias Mama Deden, 47. Dia di tangkap dikediamannya Jalan Christopel Mihing, barak pintu No 03, Palangka Raya, Kamis (21/7/2016) sekitar pukul 22.00 WIB. Barang buktinya satu paket sabu 5,2 gram, empat paket sabu sedang 4,09 gram, lima paket sabu kecil 2,45 gram, timbangan digital, sendok sabu, pipet kaca, isolasi, bundel klip kecil, bong, mancis dan handphone.

Dalam penangkapan itu, dia sedang memegang bundelan tisu putih d itangan sebelah kiri. Setelah diminta untuk membuka, tisu tersebut berisikan 10 paket sabu dan ditemukan di samping tempat tidur terlapor satu kotak ponsel berisi satu sendok sabu dan lainnya. Kemudian di bawah meja kompor ditemukan timbangan digital.

Rukanah merupakan residivis kasus yang sama dan baru keluar tahun lalu setelah menjalani masa vonis 10 tahun penjara. Dia mengaku bisnis gelap itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Berikut 10 tersangka sisanya. Sumantri (41) warga Jalan Meranti, barak pinti No 3, Kel Lanjas, Kec Teweh, Kabupaten Barito Utara. Dia ditangkap pada Selasa (19/7/2016) sekitar pukul 09.30 WIB. Barang bukti 35 butir pil ekstasi berat 10,3 gram, satu kotal kecil, timbangan digital, plastik klip kecil, tas kecil warna biru dan kantong plastik warna hitam. Dia sempat membuang barang bukti dan melarikan diri ketika penangkapan berlangsung.

Sukarman Sanjaya, 27, warga Jalan Teratai No 35, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara. Dia ditangkap di kediamannya pada Selasa (19/7/2016) sekitar pukul 07.00 WIB. Barang bukti 30 pil ekstasi seberat 9,22 gram, uang Rp150 ribu, ponsel, timbangan digital, tas kecil, klip kecil, ATM dan enam lembar slip setoran.

Dalam penggeledahan tersebut, anggota menemukan tas di lipatan pakaian yang berada di dalam lemari. Ketika dibuka tas itu berisi 30 pil ekstasi seberat 9,22 gram uang Rp150 ribu. Kemudian ditemukan ponsel, timbangan digital, tas kecil, klip kecil, ATM dan enam lembar slip setoran.

Joni, alias Cuncun, 26, warga Jalan Pramuka, Gang Permata Suka, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara. Dia ditangkap di sebuah barak pintu No 2, Jalan Panti Ajar, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara pada Selasa (19/7/2016) sekitar pukul 06.00 WIB. Barang buktinya 15 paket sabu 5,37 gram, satu pil ekstasi, tiga lembar plastik klip kecil, timbangan digital, kotak kecil bekas baterai HP, kotak kecil warna kuning dan handphone.

Badrudinnor, alias Badar, 41, warga Barak Pintu No 1, Jalan Yerusalem, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Dia ditangkap bersama Sabirin (45) warga Jalan Kembang Kuning, Kecamatan AMT Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara di kediamannya pada Minggu (17/7/2016) sekitar pukul 17.00 WIB. Barang bukti lima paket sabu 22,70 gram, lima paket sabu 2,25 gram, dua timbangan digital, budel klip kecil, handphone, sendok sabu, pak sedotan plastik, uang Rp 500 ribu, celana jeans dan kantong plastik.

Sabirin kepergok memegang sabu itu sedangkan barang bukti milik Badruddinnor ditemukan di saku celana jean yang tergantung di paku.

Selanjutnya, Fahrudi Aspar, 41, warga Jalan Tingang No 45, barak pintu No 4, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya. Fahrudi ditangkap di Jalan Paus, Selasa (19/7/2016) sekitar pukul 14.00 WIB. Barang bukti 10 paket sabu berat 3,55 gram, sebungkus rokok marlboro, ponsel, dan ponsel merk Nokia. Pada saat ditangkap, Fahrudi mengaku barang dari Zainudin. 

Kemudian polisi menangkap Zainuddin, 53, warga Jalan Sapan 1 B, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, di Jalan Tingang, Barak No 45, Selasa (19/7/2016) sekitar pukul 15.00 WIB. Barang buktinya 10 paket sabu 3,44 gram, bong lengkap dengan pipetnya, plastik klip, sendok sabu, isolasi, gunting, timbangan digital, dan handphone.

Tri Sutrinos, 28, warga Jalan Garuda 1, Barak No 03, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya. Dia ditangkap di Jalan Tingang, Selasa (19/7/2016) sekitar pukul 13.00 WIB. Kemudian dari pengembangannya juga menangkap Arianto Jagau Maseh alias Etew (28) warga Jalan Bapuyu dan  Ary Yunianto (31) warga Jalan Kalimantan, Gang Feri, Palangka Raya.

Barang bukti satu paket sabu 0,30 gram, uang Rp 100 ribu, motor, handphone, bong, pipet kaca, sabu, 19 plastik klip bekas dan mancis. (BUDI YULIANTO/m)

Berita Terbaru