Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Manado Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Periksa Saksi Ahli Dugaan Malpraktik Balita Lamuel

  • Oleh Budi Yulianto
  • 25 Juli 2016 - 14:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Penyidik Reskrim Polres Palangka Raya memeriksa saksi ahli dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota Palangka Raya terkait kasus dugaan malpraktik yang menimpa balita bernama Lamuel (1,11 tahun), Senin (25/7/2016).  Selama tiga jam lebih sejak pukul 09.00 WIB, saksi ahli bernama Agustina itu diberondong 25 pertanyaan.

Namun Agustina tidak ingin berkomentar ketika diwawancarai wartawan. Saat ditanya tentang apa pemeriksaan itu, dia hanya menjawab singkat tentang kasus yang berhubungan dengan kondisi Lamuel saat ini. 

"Tentang kasus balita Lamuel, ke dokter aja, ke Ketua PPNI aja ya. Maaf ya," kata Agustina sembari menuju mobil untuk meninggalkan Mapolres.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Palangka Raya AKP Erwin TH Situmorang mewakili Kapolres AKBP Lili Warli membenarkan ada 25 pertanyaan. Namun yang paling perlu dilakukan pendalaman adalah terdapat kesalahan seorang perawat yang memberikan obat tanpa resep dokter. 

"Yang lain-lain itu katanya sudah sesuai prosedur," ucap Kasat Reskrim.

Saat ini, anak pasangan Geni dan Norwani itu dibawa pulang ke kediamannya Desa Bereng Jun, Kecamatan Tumbang Talaken, Kabupaten Gunung Mas. Kondisinya masih lumpuh. Sebelumnya dia sempat berada di kediaman sang kakek di Jalan Tjilik Riwut Km 13, Palangka Raya. (BUDI YULIANTO/m)

Berita Terbaru