Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengacara Adrey Dulu Ancam Pra Peradilkan Kejari Tamiang Layang

  • Oleh Roni Sahala
  • 25 Juli 2016 - 14:15 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Menyusul penahanan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tamiyang Layang terhadap mantan Pelaksanan Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Andrey Dulu, pengacaranya Wikarya F Dirun mengancam akan mengajukan pra peradilan. Dia akan menguji status tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembelian lahan tahun 2012.

'Kita akan mengajukan pra peradilan. Harusnya jika benar terjadi kerugian negara dalam kasus ini, bupati yang lebih bertanggungjawab sesuai nota dinas yang dikeluarkan,' kata Wikarya F Dirun melalui telepon, Senin (25/7/2016).

Wikarya menjelaskan, sesuai fakta yang terungkap dalam pengujian laporan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalteng di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya, Rp 500 juta yang dibayarkan kliennya sudah dianggarkan sebelum Andrey Dulu menjabat Plt Sekda Bartim. Dalil ini diperkuat adanya nota dinas dikeluarkan Bupati Bartim saat itu, Zain Alkim, untuk Asisten II tanggal 25 Mei 2012.

Sebelum Andrey Dulu menjadi PLT Sekda, segala proses administrasi baik untuk harga dan lain-lain sudah diselesaikan bahkan penganggaran dari APBD Perubahan 2012 atas dasar surat bupati.

'Andrey yang diangkat tanggal 1 Agustus 2012, hanya melanjutkan tugas sekda defenitif untuk membayarkan kepada pemilik tanah,' papar Wikarya D Dirun.

Sebelumnya, Kejari Tamiang Layang melakukan penahanan terhadap Andrey Dulu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk Taman Makam Pahlawan (TMP) di Desa Jawetan. Dimana menurut BPKP Kalteng, dalam kasus tersebut negara mengalami kerugian Rp 270 juta.

Dia dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Adapun ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (RONI SAHALA/m)

Berita Terbaru