Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dilarang Main Pokemon Go dan Game Lainya Saat Jam Kerja

  • Oleh Ariananta
  • 25 Juli 2016 - 14:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Permintaan kalangan wakil rakyat Andina Theresia Narang dan Hj Iswanti agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Setwan DPRD Kalteng tidak bermain game virtual, termasuk Pokemon Go, mendapat dukungan Sekwan, Tantan D Matan.

'Saya sangat mendukung imbauan dari anggota dewan tersebut. Menurut saya tidak hanya main Pokemon, tapi main game lainya atau melakukan kegiatan yang dapat mengangu tugas saat jam kerja juga kita imbau agar jangan dilakukan, khususnya bagi ASN di lingkungan dewan,' ucap Tantan, di DPRD Kalteng, Senin (25/7).

Ia mengatakan, larangan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) bermain game virtual seperti Pokemon Go, menurutnya juga memang harus didukung oleh semua pihak.

'Kalau saat jam kerja sibuk main Pokemon ataupun main game, tugasnya jadi terbengkalai. Itu dapat mempengaruhi kinerja. Kita harapkan semua ASN tetap bekerja sesuai tugas dan fungsi masing-masing dengan mengutamakan menyelesaikan pekerjaan, dari pada sibuk main game atau permainan lainya,' imbaunya.

Dalam kegiatan apel ASN di lingkup Setwan, ia mengatakan, larangan bermain game virtual, termasuk Pokemon GO dan main game lainya tersebut akan kembali di pertegas.

'Kita tidak membuat surat edaran secara khusus, namun selalu kita imbau saat kegiatan apel bersama, untuk mengingatkan mereka semua akan tugas dan kewajiban masing-masing. Karena hasil kerja yang dinilai dan dihargai dan dibayar oleh pemerintah berupa honor/gaji,' ucapnya.

Sebelumnya imbauan agar ASN lingkup Setwan DPRD Kalteng tidak main game saat jam kerja di kumandangkan oleh anggota DPRD Kaliamntan Tengah, Andina Theresia Narang Hj Iswanti. Sebab pihaknya menilai bahwa bermain game saat jam kerja dapat menggangu tugas dan rawan terjadi kecelakaan.

Larangan itu juga selaras dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi yang melarang semua pegawai negeri sipil (PNS) bermain game virtual salah satunya Pokemon Go. (ARIANANTA/m)

Berita Terbaru