Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Semarang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PT SINB-PBNA Diduga Caplok Lahan Milik Warga Pangkut

  • Oleh Cecep Herdi
  • 25 Juli 2016 - 17:20 WIB

BORNEONEWS, Arut Utara - PT Persada Bina Nusantara Abadi (PBNA), anak perusahaan PT Astra Agro Lestari ,tidak mau mengganti rugi atas lahan seluas 30 hektare milik Yohanes Kisaran bin Madun warga RT 05 Kelurahan Pangkut Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kobar.

PT PBNA diduga telah mencaplok lahan seluas 30 hektare milik Yohanes Kisaran di RT 06 kelurahan Pangkut pada tahun 2000 silam. Diakui Yohanes, PT PBNA pada 2003 telah mengakui dan akan mengganti rugi lahan yang ditebang dan ditanaminya dengan Rp7 juta. Namun, hingga kini, Yohanes tak menerima uang sepeserpun atas ganti rugi tersebut. Lahan seluas 30 hektare tersebut berada di afdeling Delta sebanyak tiga blok yakni blok 11,12, dan 13.

"Dari tahun 2003 sampai sekarang belum ada ganti rugi, dulu kesepakatan Rp7 juta sebanyak 30 hektare, tapi saya sebenarnya keberatan masa 30 hektare hanya diganti rugi hanya Rp7 juta. Uang segitupun sampai sekarang tidak saya terima," kata Yohanes di lahan yang ditunjuknya kepada Borneonews, di Afdeling Detla Blok 11 RT 06 kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kobar, Senin (25/7/2016).

Ia menjelaskan, lahan tersebut sudah ada SKT-nya. Namun sejak lama SKT tersebut sudah diserahkan kepada pihak Perusahaan. Engan iming-iming akan berikan ganti rugi, pasalanya pihak perusahaan telah bersepakat bahwa lahan tersebut milik ahli waris Yohanes Kisaran.

Kebun itu diakuinya hak waris dari orang tuanya, ia menceritakan, dulu saat ia kecil, kebun yang saat ini ditanami seluruh pohon kelapa sawit dulunya merupakan kebun yang banyak ditanami pohon bulin.

"Pohon duriannya juga banyak dulu itu, habis ditebangi perusahaan, biaya sekolah saya dulu itu hasil dari jual hasil hasil bumi dari kebun ini," aku dia.

Ia mendesak pihak perusahaan untuk segera menyelesaikan kewajibannya. Sebab, lahan miliknya sudah belasan tahun menghasilkan buah sawit untuk perusahaan. Sementara ia merasa dirugikan karena lahan miliknya hilang begitu saja.

Menanggapi hal itu, pihak PT PBNA mengangap perusahaan sudah membayar ganti rugi pada 2003 dengan besara Rp1 juta perhektare. Bahkan bukti pembayaran terhadap Yohanes Kisaran ada di tangan perusahaan.

"Itu dulu sudah kami selesaikan, sudah dibayar pada tahun 2003 dengan besaran Rp1 juta lebih perhektarenya," kata, salah satu pimpinan di perusahaan tersebut yang menolak namanya dipublikasikan. (CECEP HERDI/m)

Berita Terbaru