Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kobar Ternyata Belum Mampu Penuhi Minimal 20 Persen Dana Pendidikan

  • Oleh Raden Aryo Wicaksono
  • 25 Juli 2016 - 18:35 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Alokasi anggaran pendidikan di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), dianggap masih jauh dari UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yakni dana pendidikan yang harus dialokasikan di tiap daerah minimal 20% dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Sedangkan pada APBD  2016, dana pendidikan di Kobar hanya dialokasikan 10 persen saja.

Ketua Komisi A DPRD Kobar Akhmad Subandi menuturkan, selama ini Kobar menyalahi ketentuan UU Sistem Pendidikan nasional. Lantaran selama ini belum mampu memenuhi standar pembiayaan pendidikan di daerah. Di 2016 ini, dari Rp1,2 triliun total APBD Kobar, hanya sekitar 10 persen saja yang dialokasikan untuk biaya pendidikan.

"Padahal, sesuai amanat UU No 20/2003, dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari APBD. Artinya selama ini kita melanggar undang-undang. Masalah ini sudah kita bahas di rapat kerja dengan dinas terkait tadi siang," ujar Akhmad Subandi, Senin (25/7/2016).

Ia berharap pada tahun mendatang amanat Pasal 48 UU No 20 Tahun 2003 itu tidak diabaikan. Selain telah menjadi salah satu standar biaya dalam sistem pendidikan nasional, alokasi anggaran untuk sektor pendidikan di Kobar, menurutnya, memang butuh tambahan dukungan anggaran besar. Terutama untuk pengadaan sarana prasarana pendidikan dan pengadaan tenaga pengajar kontrak di beberapa daaerah terpencil di Kobar.

"Di Kobar, khususnya di daerah terpencil, masih banyak sekolah kekurangan tenaga pengajar dan kekurangan sarana belajar mengajar yang cukup memadai. Sebetulnya kalau amanat UU itu dijalankan, mungkin berbagai masalah pendidikan di Kobar sedikit bisa teratasi," katanya.

Ia berharap, dinas terkait maupun kepala daerah mulai saat ini tidak lagi latah memproses atau mempermudah guru-guru yang berkeinginan pindah tugas, ke sekolah lain dan ke daerah kabupaten atau kota lain. Sebab hal itu hanya akan membuat Kobar kekurangan tenaga pengajar, dan mengakibatkan anggaran pendidikan, khususnya untuk belanja tenaga kontrak guru, menjadi bertambah. (RADEN ARYO/m)

Berita Terbaru