Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dispenda Lamandau Gencarkan Pungutan Pajak Penangkaran Walet

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 26 Juli 2016 - 14:05 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Lamandau mengakui bahwa hingga saat ini potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam bidang penangkaran burung walet di kabupaten Lamandau belum mampu memberikan kontribusi maksimal.

Tak hanya itu, meski sudah dibuatkan peraturan daerah perihal usaha penangkaran burung walet tersebut, ternyata lebih dari setengah para pemilik usaha penangkaran burung walet justru diprediksi masih belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah. Hal ini seperti diungkapkan Plt Kepala Dispenada Lamandau, Abisua.

Menyikapi hal tersebut, Dispenda Lamandau memastikan bahwa untuk tahun 2016 ini pihaknya akan menggencarkan upaya peningkatan kontribusi PAD sektor pajak penangkaran burung walet tersebut dengan menarik pajaknya.

Keseriusannya itu bahkan ditandai dengan telah diterjunkannya petugas dari Dispenda yang langsung menginventarisir gedung-gedung/rumah penangkaran burung walet di Lamandau, yang dilanjutkan dengan diadakannya rapat pembahasan persiapan penarikan pajaknya.

"Hasil pendataan petugas kami (Dispenda) di lapangan, saat ini sudah ada 115 bangunan penankaran walet yang sudah jadi. Dimana 25 bangunan diantaranya sudah menghasilkan (Panen). Sedangkan sisanya masih banyak yang baru proses membangun," sebut Abisua.

Bersamaan dengan akan digencarkannya pendataan serta penarikan pajak bagi pemilik usaha tersebut, Abisua juga berharap agar nantinya para pemilik usaha tidak kaget jika dalam waktu dekat akan didatangi oleh petugas. Pasalnya, bagi pengusaha yang usaha penangkaran waletnya telah menghasilkan keuntungan maka petugas akan menarik pajaknya.

"Namun tentu sebelumnya pemkab akan terlebih dulu menerbitkan surat pemberitahuan pajak kepada pengelola sarang burung walet tersebut," katanya.

Selebihnya, para pengusaha juga diimbau agar pada saat petugas melakukan pendataan bisa memberi laporan dan informasi terkait hasil produksi usaha penangkaran sarang burung waletnya secara jujur. Sedangkan bagi pengusaha yang belum mengantongi izin resmi diminta untuk segera memprosenya terlebih dulu.

Namun jangan dikira bangunan walet tidak berijin tidak akan kena pajak walet. Sebab pajak penangkaran walet berlaku untuk semua usaha penangkaran burung walet baik yang sudah berijin maupun belum, tetap bekewajiban membayar pajak sebesar 10 persen dari hasil penjualan sarang walet.

"Perda walet ini sudah disosialisasikan kepada pengusaha bulan Maret 2016 lalu. Perda pajak walet juga sudah ada sejak 2011, sedangkan perda izin pengelolaan sarang waletnya telah ada sejak tahun 2013," tandasnya. (HENDI NURFALAH/m)

Berita Terbaru