Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sleman Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tapal Batas Desa di Wilayah Kecamatan Katingan Hilir Segera Disinkronkan

  • Oleh Abdul Gofur
  • 26 Juli 2016 - 14:20 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Tapal batas antardesa di Kecamatan Katingan Hilir dalam waktu dekat bakal disingkronkan agar tidak lagi muncul masalah sengketa tanah ini.

Camar Katingan Hilir Ardiansyah mengatakan itu di ruang kerjanya, Selasa (26/7/2016).

Menurut Camat Ardiansyah, di wilayahnya terdapat enam desa, yakni Desa Tewang Kedamba, Tumbang Liting, Talian Kereng, Telangkah, Banut Kalanaman dan Desa Hampalit.

Selain itu ada dua kelurahan, yaitu Kelurahan Kasongan Lama dan Kelurahan Kasongan Baru.

"Rencananya pada Kamis tanggal 28 Juli lusa kami mengundang lurah, kepala desa bersama BPD dan perwakilan tokoh masyarakat di masing-masing desa dan juga pihak bagian pemerintahan Setda Katingan untuk duduk bersama membahas masalah tata batas antardesa ini," katanya.

Penyelesaian masalah tata batas itu, kata Ardiansyah, sesuai 10 program yang di dalamnya ada 24 jenis kegiatan prioritas kontrak kinerja yang sudah ia tandatangani bersama Bupati Ahmad Yantenglie pada HUT ke-14 Katingan, baru-baru ini.

Dari enam desa dan dua kelurahan itu, Ariansyah menyebut jika tata batas yang ada masih ada beberap titik yang belum jelas, sehingga sebelumnya tidak jarang muncul permasalahan senketa lahan ini.

Saat ini, sebut Ardiansyah selain Kelurahan Kasongan Lama dan Kelurahan Kasongan Baru yang perkembangan wilayahnya pesat, juga ada Desa Hampalit Kereng Pangi.

"Pesatnya perkembangan wilayah ini memicu permasalahan-permasalahan sengketa lahan. Makanya kita tidak ingin lagi ke depan permasalahan sengketa lahan ini masih terus terjadi," imbuhnya. (ABDUL GOFUR/m)

Berita Terbaru