Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dinta Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur Tuntaskan Legalitas Sekolah

  • Oleh M. Rifqi
  • 26 Juli 2016 - 18:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Rimbun meminta agar Dinas Pendidikan setempat menuntaskan legalitas lahan sekolah SD, SMP, dan SMA/SMK di daerah ini. Mengingat sekolah yang legalitasnya tidak bermasalah, menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan fisik dan serta mengantisipasi terjadinya sengketa.

'Sudah sangat banyak kejadian, ada pihak keluarga atau ahli waris yang mengklaim pemilik lahan yang meminta lagi lahan sekolah. Kasus seperti ini jadi pengalaman untuk menghindari sengketa lahan sekolah,' tegasnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (26/7/2016).

Baru-baru ini, lanjut Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kotim itu, komisinya mendapat pengaduan dari salah satu SD di Kecamatan Baamang yang meminta DPRD memfasilitasi karena lahan sekolah tengah bersengketa. Akibatnya, sekolah itu tidak bisa mendapatkan program bantuan fisik dari dana pemerintah. Padahal, saat ini di sekolah tersebut kekurangan ruang kelas dan sarana prasarana penunjang pendidikan lainnya.

'Dalam waktu dekat kami di Komisi III DPRD Kotim akan melakukan pengecekan ke SD itu untuk mengetahui persoalan di lapangan,' ucap dia.

Lebih lanjut Rimbun juga berharap masyarakat untuk senantiasa dukung pembangunan di Kotim. Terutama pada sektor pendidikan, apabila telah ada niat melakukan hibah tanah sebaiknya dilakukan dengan ikhlas ikhlas tanpa meminta imbalan.

Anggota Komisi III DPRD Kotim lainnya Rudianur menyarankan untuk legalitas sekolah, terutama yang terkait dengan lahan, kepala sekolah yang sedang menjabat, dapat menelusuri keberadaan surat menyurat lahan sekolah. Termasuk apabila lahan tersebut awalnya merupakan tanah hibah.Ini sebagai pegangan pihak sekolah maupun disdik untuk membuat sertifikat.

Ksi Partai Golkar itu juga meminta pemerintah daerah, khususnya bagian administrasi pemerintahan umum turun tangan memfasilitasi penyelesaikan legalitas sekolah.

'Walaupun dilaksanakan bertahap, tetapi bisa selesai, terutama legalitas sekolah-sekolah di pinggir jalan lintas. Sebab, lokasi sekolah yang strategis lebih rawan sengketa lahan,' ucap dia. (RIFQI/m)

Berita Terbaru